Breaking News:

Prediksinya Tepat! Dokter Tifa Sudah Ramalkan 6 Bulan Lalu Bakal Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Prediksi Dokter Tifa terbukti tepat, enam bulan lalu ia sudah hitung bakal jadi tersangka kasus ijazah Jokowi

Editor: Eri Ariyanto
Capture YouTube Tribun Sumsel
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Sumsel menampilkan sosok Dokter Tifa. Dokter Tifa posting foto pakai baju oranye, siap dipenjara 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa menguak pengkauan sudah memprediksi jika dirinya bakal ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo sejak 6 bulan lalu.
  • Dokter Tifa mengatakan prediksi itu bisa tepat karena dirinya memasukkan variabel situasi hukum di Indonesia.
  • Gambaran situasi hukum di Indonesia, kata Tifa, didapatkannya dari diskusi-diskusi intens dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad sekira April hingga Mei lalu.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Enam bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dokter Tifa ternyata sudah memprediksi nasibnya sendiri.

Bukan dengan firasat, tapi lewat perhitungan ala epidemiolog yang ia sebut “rumus peristiwa sosial”.

Kini, setelah ramalannya terbukti, dokter Tifa menyebut semuanya sudah bisa ditebak karena hukum di negeri ini “amburadul”.

Baca juga: Perilaku Aneh Bilqis usai Diculik dan Dua Kali Dijual Pelaku, Sang Ayah Bongkar Fakta Mengejutkan

Dokter Tifa menguak pengkauan sudah memprediksi jika dirinya bakal ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo sejak 6 bulan lalu.

"Saya sudah dari enam bulan yang lalu sudah melakukan penghitungan secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Karena saya adalah Epidemiolog, semua peristiwa adalah peran matematika, saya hitung," ujar Dokter Tifa di Gedung Joang '45 Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (11/11/2025) melansir dari Tribunnews.com.

"Dan ternyata betul, setelah saya menjadi saksi, kemudian saya menjadi terlapor, kami kemudian menjadi tersangka. Jadi itu adalah sesuatu yang sudah predictable (diprediksi)," lanjut dia.

Ia mengatakan prediksi itu bisa tepat karena dirinya memasukkan variabel situasi hukum di Indonesia.

Gambaran situasi hukum di Indonesia, kata Tifa, didapatkannya dari diskusi-diskusi intens dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad sekira April hingga Mei lalu.

"Kenapa saya bisa melakukan prediksi terhadap hal tersebut? Karena kita memasukkan variabel hukum di Indonesia yang sangat carut marut, yang sangat amburadul," tutur Tifa.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Bengkulu menampilkan Dokter Tifa dan Jokowi. Dokter Tifa menangis memohon Jokowi tunjukkan ijazah asli
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Bengkulu menampilkan Dokter Tifa dan Jokowi. Dokter Tifa menangis memohon Jokowi tunjukkan ijazah asli (Capture YouTube Tribun Bengkulu)

Selain itu, ia juga mengaitkan hari dan tanggal pengumuman penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dirinya dan beberapa orang lainnya pada Jumat 7 November 2025 sebagai tanda dari "langit".

Menurutnya angka 7 dan hari Jumat bermakna sakral bagi dirinya.

"Buat saya, ini adalah sakral. Buat saya ini adalah tanda, pintu untuk membuka, kalau rakyat Indonesia tidak bergerak semuanya, maka negara ini akan hancur luluh lantah. Ini yang harus dipahami semuanya," ungkapnya.

"Hari Jumat, keputusan dari Polda Metro Jaya, tanggal 7 November 2025, kami menjadi tersangka. Harap diingat baik-baik. Ini adalah tanda-tanda langit, ini adalah tanda-tanda alam. Kita sekarang memasuki perang besar," ujar dia.

 Tersangka Ijazah Jokowi

Pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel.com)

Tags:
Dokter TifatersangkaijazahJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved