Sosok Lurah dan Carik di Boh Gunungkidul, Ditahan Kejaksaan karena Dugaan Korupsi Rp 400 Juta
Lurah dan Carik Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul ditahan dugaan korupsi dana desa Rp 400 juta mengejutkan!
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Diduga korupsi pengelolaan keuangan, Lurah (Kepala Desa) dan Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025).
- Keduanya adalah MG (Lurah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
- Kedua, KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - MG, Lurah Kalurahan Boh, dan KI, Carik, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul karena dugaan korupsi dana desa Rp 418 juta.
Modus mereka mengejutkan: kegiatan fiktif dan anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi, merugikan warga desa.
Kini berkas kasus siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, meninggalkan pertanyaan besar: siapa yang benar-benar diuntungkan?
Baca juga: Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Tersandung Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya
Diduga korupsi pengelolaan keuangan, Lurah (Kepala Desa) dan Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025).
Keduanya merugikan negara lebih dari Rp 400 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan, lurah dan carik sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah MG (Lurah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Kedua, KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Pada Kamis, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Keduanya datang dengan sendiri. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," kata Alfian saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Kamis malam.
Berkas keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk dapat segera disidangkan.
Alfian menjelaskan peran MG selaku lurah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Boh untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.
"Tersangka mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan," kata dia.
Sementara KI selaku carik menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka KI juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
| Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Tersandung Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Sosok Komjen Rudy Heriyanto, Pernah Diisukan Jadi Kapolri, Kini Terseret Kontroversi Jabatan Sipil |
|
|---|
| Sosok 2 Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi: Pelarian Mistis yang Berakhir di Tangan Polisi |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung, Disebut Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara hingga Dipecat, Ini Profesinya |
|
|---|
| Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Pernah Vonis Mati 3 Orang, Ditemukan Meninggal Tragis di Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Lurah-dan-carik-baju-orange-ditahan-Kejaksaan-Negeri-Gunungkidul.jpg)