Alasan Roy Suryo Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penyebabnya
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, tapi tak langsung ditahan. Ini alasannya!
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo Dkk meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Meski statusnya sudah resmi tersangka, Roy Suryo tidak langsung ditahan pihak kepolisian.
Penyidik memberikan pertimbangan khusus terkait alasan hukum dan kondisi tersangka sebelum memutuskan penahanan.
Baca juga: Sosok Yusuf Saadudin Dirut BJB Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun, Baru Menjabat 8 Bulan Sebagai Dirut
Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo Dkk meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," terang Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Iman juga memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri.
Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.
"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Iman menjelaskan ketiganya pun telah dipenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini.
Dia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Imam.
| Sosok Gita Sjahrir, Keponakan Luhut yang Kecewa Soeharto Jadi Pahlawan, Ungkap Kisah Pilu Keluarga |
|
|---|
| Dari 62 SPPG di Sukoharjo, 42 Sudah Kantongi SLHS, Sisanya Masih Proses Pengajuan |
|
|---|
| Sisa 103 Unit, Pemkab Sukoharjo Pastikan Seluruh RTLH Rampung Tahun 2025 |
|
|---|
| Curhat Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Soal Masa Kecil & Ngeluh Tak Ada Teman, Ungkap Rencana Jahat |
|
|---|
| Teman Ungkap Kondisi Hakim Raden Zaenal Arief Sebelum Ditemukan Meninggal, Fakta Mengejutkan Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Roy-Suryo-Ahmad-Khozinudin-menyebut-pihaknya-masih.jpg)