Breaking News:

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kini Minta Perlindungan Prabowo

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, minta perlindungan Prabowo: Terobosan BUMN jangan dikriminalisasi.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kompas.com
SOSOK VIRAL - Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, minta perlindungan Prabowo: Terobosan BUMN jangan dikriminalisasi. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses KSU dan akuisisi PT PT JN tahun 2019-2022.
  • Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
  • Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantann Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi, buka suara usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Ira Puspadewi menegaskan langkah akuisisi 53 kapal itu dilakukan untuk memperkuat layanan ASDP di wilayah 3T, bukan untuk memperkaya diri.

Merasa dikriminalisasi, Ira Puspadewi kini meminta perlindungan Presiden Prabowo agar profesional BUMN tak takut membuat terobosan.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Medis soal Kematian Dwinanda Linchia Levi, Jantung Sobek, Penyebabnya Terbongkar

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.

Pada lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tak dapat beroperasi karena cuaca buruk.

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.

Oleh sebab, itu ia menegaskan bahwa akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.

Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.

“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.

“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.

SOSOK VIRAL - Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, minta perlindungan Prabowo: Terobosan BUMN jangan dikriminalisasi.
SOSOK VIRAL - Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, minta perlindungan Prabowo: Terobosan BUMN jangan dikriminalisasi. (TribunNewsmaker.com | Kompas.com)

Vonis Ira Puspadewi

Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
Ira PuspadewiDirut ASDPPrabowo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved