Breaking News:

Berita Viral

Dugaan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Terra Drone, Dua Saksi Kunci Ungkap Awal Mula Percikan Api

Dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran Terra Drone, dua saksi kunci ungkap awal mula percikan api

Tayang: | Diperbarui:
Wartakota/Yolanda Putri Dewanti
KEBAKARAN TERRA DRONE - Dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran Terra Drone 
Ringkasan Berita:
  • Polisi ungkap adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran Terra Drone.
  • Polisi menjelaskan bahwa sumber api berasal dari satu unit baterai LiPo yang terjatuh dan memicu percikan.
  • Ada dua saksi kunci, yang menjelaskan awal mula percikan api muncul.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi menyatakan telah menemukan dugaan unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025).

Dugaan itu muncul setelah penyidik menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka.

Ada juga dua saksi kunci yang melihat awal mula ada percikan api sebelum kebakaran menyebar.

Baca juga: Michael Wishnu Wardhana Bos Terra Drone Dikenal Sosok Muda Berprestasi, Ini Pencapaiannya Dulu

Risiko Baterai LiPo Diabaikan

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025).

“Berdasarkan berbagai kajian, pasal 187 juga kami kenakan. Ada unsur kesengajaan,” ujar Susatyo.

Menurut Kapolres, Michael seharusnya memahami risiko besar dari baterai lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar.

Namun, kondisi penyimpanan di perusahaan dinilai tidak aman dan tidak didukung prosedur standar (SOP) maupun perlindungan memadai.

“Sebagai direktur, dia tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” tegas Susatyo.

Kebakaran di gedung perusahaan menewaskan 22 orang.

Baca juga: Pilu Nasib Anak Magang Terra Drone yang Meninggal, Baru 18 Tahun & 2 Bulan Kerja, Keluarga Ucap Ini

KEBAKARAN TERRA DRONE - Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), setelah kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang.
KEBAKARAN TERRA DRONE - Gedung Terra Drone di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), setelah kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang. (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

Awal Api dari Baterai Jatuh dan Memercikkan Api

Polisi menjelaskan bahwa sumber api berasal dari satu unit baterai LiPo yang terjatuh dan memicu percikan.

Percikan itu kemudian menyambar tumpukan baterai lain di ruang inventori lantai satu.

Temuan tersebut diperoleh dari dua saksi kunci, yang menjelaskan awal mula percikan api muncul.

Mereka melihat satu baterai berkapasitas 30.000 mAh jatuh dari tumpukan hingga menimbulkan percikan api.

“Baterai itu berada di tumpukan sekitar empat tumpukan dan jatuh, lalu muncul percikan api,

Di lokasi juga terdapat baterai-baterai lainnya,” ujar Susatyo.

Kepolisian juga menemukan adanya 6–7 baterai LiPo rusak yang disimpan bersama baterai lain dalam tumpukan yang sama.

Kondisi itu mempercepat membesarnya api setelah percikan pertama muncul.

Insiden diperkirakan terjadi antara pukul 12.15–12.20 WIB, berdasarkan keterangan 11 saksi yang telah diperiksa hingga Jumat.

Baca juga: Sosok Rufaidha Lathiifunnisa Korban Kebakaran Gedung Terra Drone, Sempat Ingin Resign di Akhir Tahun

KEBAKARAN TERRA DRONE - Nekat panjat atap hingga turun pakai tali, karyawan Terra Drone berjuang selamat dari kobaran api yang makin membesar.
KEBAKARAN TERRA DRONE - Nekat panjat atap hingga turun pakai tali, karyawan Terra Drone berjuang selamat dari kobaran api yang makin membesar. (YouTube/TribunNews)

Bos Terra Drona Dijerat Pasal Berlapis

Per Jumat (12/12/2025), Michael Wishnu Wardana resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Michael dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombinasi pasal tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pasal 187 KUHP: perbuatan yang menyebabkan kebakaran.

Pasal 188 KUHP: kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 

Tags:
berita viral hari iniTerra Dronekebakaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved