Breaking News:

DPRD Klaten

Puluhan Produk Hukum hingga Pengawasan APBD, Ini Hasil Kinerja DPRD Klaten 2025

DPRD bersama kepala daerah membahas dan menyetujui KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
DPRD KLATEN - Suasana ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten terlihat dari sisi belakang, dengan kursi peserta rapat tersusun rapi dan layar besar menampilkan agenda paripurna yang digelar Kamis (29/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten menghasilkan puluhan produk hukum serta menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan sepanjang Tahun 2025, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Hasil kinerja DPRD Kabupaten Klaten selama Tahun 2025 dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (29/1/2026). 

Laporan tersebut mencakup capaian pada fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Pada fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Klaten menghasilkan produk hukum berupa 38 Keputusan DPRD sepanjang tahun 2025. Keputusan tersebut tercatat dalam rentang Nomor 100.3/1 hingga 100.3/38 Tahun 2025.

Selain itu, DPRD juga menetapkan lima Keputusan Pimpinan DPRD, yakni Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 100.3/PIMP.DPRD/1-5 Tahun 2025. Produk hukum tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga: 5 Wisata di Klaten Jateng Selain Umbul yang Wajib Dikunjungi, Ada Bukit Sidoguro & Candi Plaosan

Dalam fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Klaten menyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan RKPD Tahun 2026. DPRD juga membahas dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, DPRD bersama kepala daerah membahas dan menyetujui KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2025, serta KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 hingga RAPBD Tahun 2026. 

Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan melalui laporan Badan Anggaran.

Sementara pada fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Klaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, keputusan kepala daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain rapat kerja dengan eksekutif, monitoring lapangan, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, serta penerimaan pengaduan masyarakat.

Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Klaten selama Tahun 2025 sebagaimana dipertanggungjawabkan dalam forum rapat paripurna. (*)

 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Pemkab KlatenDPRD Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved