Breaking News:

Kabupaten Klaten

WFH ASN Klaten Mulai Dirancang, Pelayanan Publik Dijamin Tetap Jalan

ASN di luar kategori tersebut diperbolehkan menjalankan WFH sesuai pengaturan yang akan ditetapkan.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Pemkab Klaten merancang kebijakan work from home (WFH) bagi ASN, namun memastikan layanan publik tetap berjalan dengan menyiapkan pengecualian untuk sektor pelayanan langsung.

Pemerintah Kabupaten Klaten menyusun skema penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul kebijakan pemerintah pusat.

Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tidak akan terganggu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten Agus Setyawan Prasetyoko, usai mengikuti rapat pembahasan kebijakan WFH yang digelar di Ruang Rapat ASN, Rabu (1/4/2026).

Saat rapat berlangsung di Kompleks Perkantoran Setda Kabupaten Klaten itu, terpantau sejumlah pegawai tampak masih beraktivitas seperti biasa. 

Beberapa ASN terlihat berdiskusi sambil membuka dokumen dan komputer, menandakan layanan administrasi tetap berjalan normal.

"(ASN) yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat, ini juga tidak diperkenankan untuk WFH," tegasnya.

Agus menjelaskan, kebijakan ini sudah mengatur secara rinci siapa saja yang tetap wajib bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Kalau yang tidak diperbolehkan WFH, itu sesuai dengan edaran kali ini kan sudah jelas ya. Jadi eselon 2 jabatan pimpinan tingkat pertama, kemudian eselon 3. Eselon 3 itu administrator, itu eselon 3A maupun 3B itu enggak boleh semua. Itu tetap WFO (masuk kantor)," jelasnya.

Selain pejabat struktural, sejumlah unit layanan publik juga masuk kategori yang tidak bisa menjalankan WFH.

Mulai dari camat dan lurah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, hingga pemadam kebakaran tetap harus siaga di lapangan.

Begitu pula layanan lingkungan hidup, administrasi kependudukan, hingga perizinan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kemudian unit layanan kesehatan itu baik di rumah sakit daerah, Puskesmas, laboratorium kesehatan, dan di instalasi farmasi itu juga tidak diperkenankan untuk WFH," imbuhnya.

Sektor pendidikan dan layanan keuangan daerah juga termasuk yang tetap bekerja dari kantor.

Sementara itu, ASN di luar kategori tersebut diperbolehkan menjalankan WFH sesuai pengaturan yang akan ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada sektor energi. (*

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Pemkab KlatenwfhASN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved