Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Pintar Kemendag Modul 2.4: Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif Diatur Dalam

Berikut ini jawaban pelatihan Pintar Kemendag modul 2.4: pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam

TribunNewsmaker.com/Imaged By AI
Berikut ini jawaban pelatihan Pintar Kemendag modul 2.4: pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam 

Berikut ini jawaban pelatihan Pintar Kemendag modul 2.4: pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menggelar pelatihan mandiri bersertifikat pada 4–8 Oktober 2025 melalui platform Pintar Kemenag berbasis Massive Open Online Course (MOOC). Pelatihan ini dilakukan secara penuh daring (asynchronous), sehingga peserta bisa belajar kapan saja dan di mana saja selama masa pelatihan.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Web-Based PINTAR Kemenag: Apa Fungsi Utama Google Sites Dalam Pembelajaran

Salah satu kategori pelatihan kali ini adalah Pelatihan Manajemen Kemasjidan, yang mencakup pengelolaan masjid agar berfungsi optimal bagi jamaah dan masyarakat. Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf, yang membahas empat bentuk amalan sosial dalam Islam: Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Untuk membantu peserta memahami materi dan mengerjakan soal latihan, Tribunnewsmaker.com menghadirkan kunci jawaban Modul 2.4 di bawah ini sebagai referensi pembelajaran.

Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf dalam Pelatihan Manajemen Kemasjidan di PINTAR Kemenag

1. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam ... 

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013 
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013 

Jawaban: C

2. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam ... 

A. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 
B. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 
D. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 

Jawaban: C

3. Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat ... 

A. Insidental 
B. Sesaat 
C. Periodik 
D. Pemberdayaan 

Jawaban: D

4. Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf'alah, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang ... 

A. Pendistribusian manfaat wakaf 
B. Resiko 
C. Pendayagunaan wakaf 
D. Penghimpunan wakaf 

Jawaban: A

5. Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi ... 

A. Pertanggungjawaban 
B. Manajemen 
C. Pengawasan 
D. Organisasi

Jawaban: A

6. Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam ... 

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013 
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013 

Jawaban: B

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.10 PPI Bagian 2: Pembelajaran Inklusif di MOOC PINTAR Kemenag

7. Manajemen pengeloaan ZIS meliputi ... 

A. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban 
C. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 
D. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban 

Jawaban: A

8. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada pasal ... 

A. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2003 
B. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004 
D. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2004 

Jawaban: C

9. Wakaf di Indonesia diatur dalam ... 

A. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 
B. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 
C. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003 

Jawaban: C

10. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ... 

A. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003 
B. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003 
C. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 

Jawaban: C

TribunNewmaker.com | Tribunnews.com | Nurkhasanah | Surya Rafi

Tags:
pelatihan Pintar Kemendag modul 2.4pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dEvergreen
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved