Breaking News:

Reshuffle Kabinet Prabowo

Cegah Dirinya ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya soal Piutang, Kemenkeu Buka Suara

Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, ini duduk perkaranya, Kementerian Keuangan belum terima suratnya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker;com | Kolase foto istimewa
MOMEN PANAS DI KEMENKEU - Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, ini duduk perkaranya, Kementerian Keuangan belum terima suratnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perseteruan hukum antara tokoh nasional kembali mencuat ke ranah publik. Putri Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal dengan nama Tutut Soeharto atau sapaan akrabnya "Mbak Tutut", melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini telah resmi teregister dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut tercatat masuk pada tanggal 12 September 2025 dan kini sedang dalam tahap awal proses hukum.

Dalam gugatannya, Tutut Soeharto mempersoalkan tindakan Kementerian Keuangan yang mengusulkan pencekalan atau pelarangan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak asasi individu dalam konteks kebijakan negara.

"Status perkara: pemeriksaan persiapan," demikian bunyi keterangan yang tercantum di laman SIPP PTUN Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 17 September 2025.

Baca juga: Sosok Yuda Purboyo Sunu, Putra Menkeu Purbaya Bantah Tuduhan ABK, Kuliah di UI, Jualan Ikan Nila

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh PTUN, sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan oleh Tutut Soeharto akan mulai digelar pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan mulai memeriksa kelengkapan dokumen serta dasar-dasar gugatan sebelum berlanjut ke tahap pokok perkara.

Tutut Soeharto dalam perkara ini tidak hadir secara langsung, melainkan menunjuk kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, untuk mewakilinya di pengadilan.

Dalam proses administrasi awal, pihak penggugat telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000 sebagai syarat untuk memulai proses hukum di PTUN.

Dari total panjar yang telah disetorkan, pengadilan telah menggunakan dana sebesar Rp205.000. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi berbagai biaya administrasi, termasuk biaya pendaftaran, pemberkasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk surat panggilan kepada penggugat dan tergugat, serta biaya pendaftaran surat kuasa.

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Purbaya YudhiTutut Soeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved