Breaking News:

Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri oleh Kemenkeu, Terkait Perkara Piutang Negara Rp 700 M

Terungkap alasan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dicekal pergi keluar negeri, terkait dengan piutang ke negara.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribunnews
TUTUT SOEHARTO DICEKAL - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Ini alasan Tutut Soeharto dicekal keluar negeri 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap alasan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dicekal pergi keluar negeri, terkait dengan piutang ke negara.

Tutut Soeharto pada 12 September 2025 lalu menggugat Kementerian Keuangan yang dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) baru Purbaya Yudhi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu lantaran Tutut Soeharto dicekal keluar negeri oleh Kemenkeu.

Lantas mengapa ia dilarang bepergian keluar negeri?

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Baca juga: Kata Menkeu Purbaya soal Gugatan Tutut Soeharto, Sebut Putri Soeharto Kirim Salam: Dicabut Barusan

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

TUTUT GUGAT MENKEU - Capture YouTube Tribunnews menampilkan Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya, ini alasannya
TUTUT GUGAT MENKEU - Capture YouTube Tribunnews menampilkan Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya, ini alasannya (Capture YouTube Tribunnews)

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.

Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.

Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tutut SoehartoMenkeu PurbayaKemenkeu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved