Breaking News:

Walk Out dari Sidang Vonis, Kuasa Hukum Razman Nasution Kritik Pengadilan Jakut: Mau Bunuh Orang?

Walk out dari sidang vonis, tim kuasa hukum Razman Nasution kritik pedas pengadilan Jakut, sebut mau bunuh orang.

Kolase Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit.. 

Walk Out dari Sidang Vonis, Kuasa Hukum Razman Nasution Kritik Pengadilan Jakut: Mau Bunuh Orang?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung panas.

Persidangan yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum.

Enam pengacara yang selama ini mendampingi Razman kompak meninggalkan ruang sidang.

Mereka menilai majelis hakim bersikap tidak adil karena tetap membacakan putusan meskipun klien mereka tidak hadir.

Padahal, Razman sedang menjalani perawatan medis di luar negeri akibat sakit serius yang dideritanya.

"Kita sama-sama mendengar bahwa majelis hakim tetap ngotot untuk melakukan, membacakan putusan hari ini. Jelas-jelas Pak Razman itu sakit dan suratnya lengkap semua. Maka saya katakan tadi, bahwa kita harus menghormati terdakwa," ujar kuasa hukum Razman, Iskandar Halim.

Iskandar menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya sama sekali bukan bentuk penghindaran hukum.

Menurutnya, surat resmi mengenai kondisi kesehatan Razman sudah lebih dulu diserahkan kepada majelis hakim.

Baca juga: Razman Nasution Unggah Rekaman Suara Iqlima Kim, Bongkar Sisi Kelam jadi Aspri Hotman Paris: Hina

WALK OUT - Tim kuasa hukum terdakwa pencemaran nama baik Razman Nasution mengungkapkan alasan mereka walk out dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
WALK OUT - Tim kuasa hukum terdakwa pencemaran nama baik Razman Nasution mengungkapkan alasan mereka walk out dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Tadi Jaksa Penuntut Umum juga sama-sama dengan tim kita melihat Pak Razman itu dirawat di Rumah Sakit Koja. Terus apa lagi minggu lalu? Kok sekarang ngotot untuk diputus? Kemarin waktu Pak Razman keadaan sehat walafiat tidak diputus, ditunda oleh majelis hakim. Jadi ada apa? Jadi ini kami terus terang keberatan dan menolak apa yang disampaikan, dibacakan majelis hakim," papar Iskandar panjang lebar.

Pernyataan senada juga datang dari anggota tim kuasa hukum lainnya, Rahmat Riyadi.

Rahmat menyebut sikap majelis hakim sebagai potret buram penegakan hukum di Indonesia.

Ia menuding hakim telah mengabaikan hati nurani dan memperlihatkan wajah bobrok peradilan di PN Jakarta Utara.

"Saya pikir inilah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri

Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun," ucap Rahmat dengan lantang.

Rahmat kemudian menjelaskan kondisi medis yang dialami kliennya.

Menurutnya, Razman menderita gangguan keseimbangan akibat adanya penyumbatan saraf di otak.

Akibat sakit tersebut, Razman bahkan tidak mampu berdiri lebih dari lima menit.

Rahmat juga memperlihatkan laporan medis dari Island Hospital, Malaysia, tempat Razman dirawat sejak 29 September 2025.

"Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan, dan harus istirahat dari segala pekerjaannya, selama 14 hari dari tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2025, ini perawatan di sana," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tetap bersikeras membacakan putusan.

SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit..
SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit.. (Kolase Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Sosok Putri Arief Farahdiba, Anak Razman Nasution Mewek Ucap Surat Terbuka untuk Prabowo: Saya Mohon

"Mengingat kondisi beliau, yang belum bisa berdiri dan putusan pengadilan itu mengharuskan terdakwa itu berdiri. Ini pengadilan mau bunuh orang atau gimana?," sambung Rahmat dengan nada tinggi.

Rahmat menilai, majelis hakim telah salah menafsirkan ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa hanya sah untuk kasus korupsi, terorisme, atau jika keberadaan terdakwa tidak diketahui.

Dalam kasus Razman, kata Rahmat, majelis hakim seharusnya menunda sidang sampai kondisi kesehatan kliennya membaik.

Tim kuasa hukum pun menegaskan tidak akan tinggal diam atas keputusan majelis hakim tersebut.

Mereka berjanji melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial sebagai bentuk protes hukum.

Razman Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Selasa (30/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Razman terbukti secara sah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta kepada Razman, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim.

Putusan ini dibacakan tanpa kehadiran Razman.

Jaksa menyebut terdakwa tengah berada di luar negeri untuk menjalani perawatan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Razman sempat walk out dari ruang sidang.

Mereka menolak pembacaan vonis dilakukan tanpa kehadiran klien mereka sebagai terdakwa.

Diketahui, Razman dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea.

Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

(TribunNewsmaker.com/ TribunJakarta)

Tags:
Razman Nasutionsidangpengadilan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved