Breaking News:

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Menag Yaqut Kini Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Irit Bicara

Rugikan Negara Rp1 Triliun, eks Menag Yaqut kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kuota Haji, irit bicara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Mntan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
  • Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah.
  • Namun, kebijakan yang diterapkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara seimbang.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024 kini memasuki babak baru dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji nasional.

Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2024.

Sejumlah elemen masyarakat turut melaporkan persoalan ini, termasuk kelompok mahasiswa Amalan Rakyat.

Selain itu, laporan juga datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia diketahui memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Namun, kebijakan yang diterapkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara seimbang.

Pembagian dilakukan dengan skema 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Diperiksa Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut hingga Khalid Basalamah

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Perkiraan awal menyebutkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memastikan besaran kerugian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses penghitungan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengambil peran dengan menyerahkan salinan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai surat keputusan tersebut bermasalah secara hukum.

Ia menilai aturan penting seperti itu seharusnya berbentuk peraturan menteri dan diumumkan dalam lembaran negara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Tags:
Gus YaqutMenteri Agamakorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved