Breaking News:

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Eks Menag Akan Kooperatif, Kuasa Hukum: Bentuk Komitmen

Jadi tersangka korupsi kuota Haji, Yaqut eks Menag akan kooperatif, Kuasa Hukum: Bentuk komitmen

TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR/JEPRIMA
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka korupsi kuota Haji, Yaqut eks Menag akan kooperatif. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, S.H., menyatakan sikap menghormati proses hukum.
  • Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan hukum. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, S.H., menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan setelah Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Diketahui, status tersangka terhadap Yaqut sebenarnya telah ditetapkan penyidik sejak Kamis (8/1/2026), sehari sebelum diumumkan ke publik.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan hukum.

“Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” ujar Mellisa dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap proses hukum merupakan prinsip yang dijunjung tinggi oleh Yaqut.

Selain itu, Mellisa juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga: Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mellisa, prinsip tersebut harus tetap dihormati selama proses hukum berjalan.

Sebagai penasihat hukum, ia memastikan akan terus mendampingi Yaqut secara profesional.

“Kami akan menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami,” tegas Mellisa.

Ditetapkan Tersangka

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Penetapan status hukum terhadap kedua pejabat tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ternyata telah dilakukan penyidik sejak sehari sebelumnya.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Tags:
Yaqut Cholil QuoumasMenteri Agamakorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved