Breaking News:

Harta Eks Menag Yaqut, Rp936 Juta Naik Drastis Jadi Rp11 M Usai Jadi Menteri, Kini Tersangka Korupsi

Harta eks Menag Yaqut, Rp936 juta naik drastis jadi Rp11 Miliar usai jadi Menteri, kini tersangka korupsi.

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
HARTA YAQUT - Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Wapres, Jakarta. Harta eks Menag Yaqut, Rp936 juta naik drastis jadi Rp11 Miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Saat masih menjabat sebagai anggota DPR, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp936 juta pada tahun 2018.
  • Namun dalam laporan per 31 Maret 2021, total hartanya tercatat sebesar Rp11,1 miliar.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini kembali ramai dibicarakan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

Penetapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Perkara ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengamanatkan bahwa tambahan kuota haji harus dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.

Namun, pada praktiknya, kuota tambahan justru dibagi secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.

Padahal, mereka seharusnya bisa masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun tersebut.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjabat sebagai Menteri Agama sejak Desember 2020.

Ia mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebelum menjadi menteri, Yaqut pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Yaqut Cholil QuoumasMenteri Agamaharta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved