Sosok
Sosok Taqy Malik, Nangis Bantah Tilep Uang Donasi untuk Bangun Rumah, Masih Simpan Rp492 Juta: Berat
Inilah sosok Taqy Malik, nangis bantah tilep uang donasi untuk bangun rumah, masih simpan Rp492 juta.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok Taqy Malik, Nangis Bantah Tilep Uang Donasi untuk Bangun Rumah, Masih Simpan Rp492 Juta: Berat
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Taqy Malik, pengusaha muda sekaligus hafiz Al-Qur’an yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Namanya kembali ramai diperbincangkan usai dituduh menyelewengkan uang donasi umat untuk kepentingan pribadi.
Tuduhan itu menyebut Taqy memakai dana donasi pembangunan masjid demi membeli rumah pribadi.
Isu tersebut pertama kali mencuat lewat unggahan akun media sosial “Nusantara” milik seseorang bernama Fahrir.
Menanggapi tudingan itu, Taqy Malik tak mampu menahan tangis saat tampil dalam podcast dr. Richard Lee, MARS, Selasa (7/10/2025).
Ia dengan tegas membantah telah menyelewengkan dana umat dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
“Saya berniat selama setahun itu bisa menyelesaikan Rp9 miliar, berarti cicilannya Rp667 juta,” ujar Taqy dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: Taqy Malik Kena Kasus Sengketa Tanah, Sunan Kalijaga Sindir Keras: Mau Beli Rumah Tak Punya Uang

Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik serta amanah yang diembannya dari masyarakat.
“Atas dasar apa mereka menuduh tanpa bukti dan diberitakan ke publik,” ujarnya menahan emosi.
Taqy menegaskan bahwa penggalangan dana program “G30K” (Gerakan Rp30.000) murni dilakukan untuk menyelamatkan lahan masjid yang bermasalah.
Program itu berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp492 juta dari para pengikutnya dan masyarakat luas.
Ia menyebut dana tersebut hingga kini masih aman tersimpan dan belum digunakan untuk keperluan apa pun.
“Terkumpul 492 juta, nanti saya tampilkan. Itu dari followers, dari umat,” ungkapnya lagi.
Taqy menyebut dirinya tidak ingin tergesa menyerahkan uang itu karena jumlahnya belum cukup untuk menutupi cicilan lahan masjid.
“Bukan tugas gampang sebenarnya, tugas berat, bagi saya ini amanah,” kata Taqy dengan nada tegas.
Taqy Malik juga menjelaskan bahwa penggalangan dana dilakukan dengan niat baik dan transparan.
“Mereka kan ada bahasa framing, penggalangan dana ini saya itu menggelapkan uang gitu, saya mengambil uang dari umat,” jelasnya membantah tudingan tersebut.
Sosok Taqy Malik
Sosok Taqy Malik sejatinya sudah tidak asing di dunia publik figur.
Ia dikenal sebagai mantan suami Salmafina Sunan, putri pengacara ternama Sunan Kalijaga.

Baca juga: 4 Kontroversi Taqy Malik, Kasus Sengketa Tanah, Eks Salmafina Sunan Pernah Terseret Investasi Bodong
Selain dikenal karena kehidupan pribadinya, Taqy juga dikenal sebagai seorang hafiz Al-Qur’an yang menghafal 30 juz di usia 17 tahun.
Ia menempuh pendidikan di Kairo, Mesir, dan dikenal memiliki suara merdu saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an.
Kemampuannya di bidang bisnis juga menonjol, mengikuti jejak sang ayah yang dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang perkebunan dan pertambangan.
Kini, pria kelahiran 1997 itu dikenal sebagai CEO dan Founder Taqychan Group, dengan berbagai lini usaha mulai dari kuliner, travel, hingga fashion.
Meski sukses, kehidupannya kini diwarnai masalah hukum terkait lahan masjid yang dibelinya beberapa tahun lalu.
Kronologi kasus
Kronologi sengketa tanah itu bermula pada tahun 2022 saat Taqy berencana membeli delapan kavling di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Rinciannya, tujuh kavling berupa tanah kosong dan satu kavling rumah yang diharapkan bisa digunakan untuk membangun Masjid Malikal Mulki.
Ia pun menandatangani Akta Perikatan Jual Beli (PJB) dengan dua pihak, yakni Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir.
Sebagai tanda jadi, Taqy memberikan uang Rp1 miliar dan kemudian menambah Rp2,2 miliar sebagai cicilan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tanah tersebut belum juga lunas.
Padahal, di atas dua kavling yang masih dalam sengketa itu, Taqy telah mendirikan masjid untuk kegiatan ibadah.
Hal itu kemudian memicu gugatan dari pihak penjual yang menilai Taqy telah melakukan wanprestasi.
Pada awal tahun 2024, pihak penjual melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Dan pada 25 Juli 2024, PN Bogor memutuskan bahwa Taqy Malik dinyatakan wanprestasi serta memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.
Di tengah permasalahan tersebut, Taqy justru dituding melakukan penggalangan dana dengan dalih menyelamatkan masjid.
Namun, ia menegaskan bahwa semua langkahnya dilakukan demi menjaga rumah ibadah dan bukan untuk keuntungan pribadi.
(TribunNewsmaker.com/ Listusista)