Breaking News:

Selebrita

Duduk Perkara Kasus Ashanty vs Eks Karyawan, Duga Penggelapan, Perusahaan Anang Laporkan Ayu Chairun

Begini duduk perkara kasus Ashanty vs mantan karyawan, dugaan penggelapan hingga perampasan aset, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan perusahaan Anang.

Editor: ninda iswara
Instagram @ashanty_ash | YouTube Intens Investigasi
MANTAN KARYAWAN ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa (kanan) menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap mantan bosnya, Ashanty (kiri). Begini duduk perkara kasus Ashanty vs mantan karyawan, dugaan penggelapan hingga perampasan aset, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan perusahaan Anang. 

Laporan Balik dari Ayu

Tak tinggal diam, Ayu Chairun Nurisa melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.

Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Memanas! Pengakuan Ayu Eks Karyawan Ashanty, Dipaksa Tanda Tangan hingga Diminta Password M-Banking

ASHANTY DILAPORKAN KARYAWAN - Dilaporkan mantan karyawan soal kasus dugaan perampasan aset, Ashanty bantah dan sodorkan bukti, sebut maling teriak maling.
ASHANTY DILAPORKAN KARYAWAN - Dilaporkan mantan karyawan soal kasus dugaan perampasan aset, Ashanty bantah dan sodorkan bukti, sebut maling teriak maling. (Instagram @ashanty_ash | Kompas/ Ady Prawira Riandi)

PT Hijau Dipta Nusantara Turut Melapor

Perseteruan antara Ashanty dan Ayu semakin melebar setelah PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan tempat Anang Hermansyah menjabat sebagai komisaris, turut melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding dari Badranaya Partnership.

“Pihak PT HDN merasa dirugikan karena disebut-sebut dalam kasus yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan,” ujar Mangatta.

Menanggapi hal tersebut, Ayu menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan PT HDN, melainkan bagian dari PT Hijau Hermansyah Indonesia.

“Saya bukan karyawan PT HDN, tapi Hijau Hermansyah Indonesia,” ujar Ayu.

Ayu juga menjelaskan bahwa penyebutan nama PT HDN muncul karena lokasi interogasinya berada di gedung milik perusahaan tersebut.

(TribunNewsmaker/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AshantyAyu ChairunAnang Hermansyah
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved