Selebrita
Duduk Perkara Kasus Ashanty vs Eks Karyawan, Duga Penggelapan, Perusahaan Anang Laporkan Ayu Chairun
Begini duduk perkara kasus Ashanty vs mantan karyawan, dugaan penggelapan hingga perampasan aset, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan perusahaan Anang.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama penyanyi sekaligus publik figur ternama, Ashanty, kembali menjadi sorotan publik.
Bukan karena karya musik atau aktivitas sosialnya, melainkan karena keterlibatannya dalam sebuah konflik hukum yang menyeret nama mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Perseteruan ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan serius mengenai penggelapan dana perusahaan dalam jumlah yang fantastis, yakni mencapai Rp 2 miliar.
Kasus ini tak hanya ramai dibicarakan di media sosial, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum, dengan kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi dari konflik yang menggemparkan ini?
Baca juga: Reaksi Ayu Chairun Nurisa Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Ashanty untuk Suntik DNA Salmon, Benarkan?
Awal Mula Perseteruan: Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Permasalahan ini bermula ketika Ashanty, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana milik perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia, perusahaan yang dikelola oleh keluarga Ashanty.
Diduga, praktik penggelapan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2023.
Meskipun sempat berjalan tanpa diketahui, kecurigaan mulai muncul pada pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Mei.
Perwakilan manajemen Ashanty yang bernama Aris, mengungkapkan bahwa mereka pertama kali menyadari adanya kejanggalan pada 20 Mei 2025, ketika melihat saldo rekening perusahaan yang berkurang dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas.
“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Setelah pengakuan tersebut, pihak manajemen Ashanty tidak tinggal diam. Mereka segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Indra Tarigan, selaku kuasa hukum Ashanty, laporan terhadap Ayu telah disampaikan ke Polresta Tangerang.
Indra menjelaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Ayu tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” jelas Indra dalam kesempatan yang sama.
Laporan Balik dari Ayu
Tak tinggal diam, Ayu Chairun Nurisa melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.
Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Memanas! Pengakuan Ayu Eks Karyawan Ashanty, Dipaksa Tanda Tangan hingga Diminta Password M-Banking

PT Hijau Dipta Nusantara Turut Melapor
Perseteruan antara Ashanty dan Ayu semakin melebar setelah PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan tempat Anang Hermansyah menjabat sebagai komisaris, turut melaporkan Ayu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding dari Badranaya Partnership.
“Pihak PT HDN merasa dirugikan karena disebut-sebut dalam kasus yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan,” ujar Mangatta.
Menanggapi hal tersebut, Ayu menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan PT HDN, melainkan bagian dari PT Hijau Hermansyah Indonesia.
“Saya bukan karyawan PT HDN, tapi Hijau Hermansyah Indonesia,” ujar Ayu.
Ayu juga menjelaskan bahwa penyebutan nama PT HDN muncul karena lokasi interogasinya berada di gedung milik perusahaan tersebut.
(TribunNewsmaker/Kompas)
Sumber: Kompas.com
Beda Pesona Azizah Salsha dan Anya Geraldine, Mantan Nadhif Zahiruddin Laris Manis Jadi Bintang Film |
![]() |
---|
Agama Meyden Pro Player yang Nikahnya Ditutupi, Dituding Hamil Duluan Karena Persiapan Mendadak |
![]() |
---|
Mewahnya Rumah Chef Devina yang Dikira Adik Syahrini Penjual Siomay, Mobil Berderet Bak Showroom! |
![]() |
---|
Kadung Malu Comot Foto Chef Devina, Aisyahrani Kini Ancam Pedagang yang Pakai Foto Syahrini: Banyak! |
![]() |
---|
Gaya Hidup Taqy Malik Tampak Mewah & Sering Berkuda, Ternyata Tak Punya Uang Bayar Cicilan Tanah |
![]() |
---|