Breaking News:

Selebrita

Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Kubu Ridwan Kamil Bereaksi: Kewenangan Penyidik

Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah jadi tersangka, kubu Ridwan Kamil bereaksi: 'Kewenangan 'penyidik'

Instagram @lisamarianaaa
PENAMPILAN LISA MARIANA - Penampilan terbaru Lisa Mariana yang tambah langsing dari sebelumnya. Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah jadi tersangka, kubu Ridwan Kamil bereaksi. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan tidak menahan selebgram Lisa Mariana, meski statusnya kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran menyangkut figur publik dengan pengaruh besar di dunia maya maupun dunia politik.

Lisa Mariana diketahui menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025).

Selama proses tersebut, ia harus menjawab 44 pertanyaan dari penyidik terkait unggahan dan pernyataannya di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Setelah pemeriksaan selesai, Lisa diperbolehkan pulang tanpa dikenakan penahanan.

Menanggapi hal ini, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Lisa. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan kepolisian murni didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau dikenai denda kategori II yang nilainya setara dengan maksimal Rp10 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar kepada orang lain.

Namun, kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Lisa Mariana Rujuk dengan Doris Setiawan, Ayu Aulia Singgung Nasib Andri Aan: Kurang Bayarannya Kali

LISA MARIANA DIPERIKSA - Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
LISA MARIANA DIPERIKSA - Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, seseorang hanya dapat ditahan jika ancaman hukuman terhadapnya lima tahun atau lebih, serta memenuhi syarat subjektif seperti kekhawatiran pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, Lisa pun tidak ditahan oleh penyidik.

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun bentuk pembatasan lainnya setelah pemeriksaan selesai.

“Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” tegas Bertua Diana kepada awak media.

Dalam kesempatan terpisah, pengacara lainnya, Jhonboy Nababan, juga memastikan bahwa Lisa tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan.

“Yang jelas kami mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kami siap hadir,” ujarnya menambahkan.

Sikap tenang juga ditunjukkan oleh Lisa setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Ia terlihat lega dan bersyukur karena proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. 

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Lisa bahkan langsung melanjutkan pekerjaannya seperti biasa.

“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas (penyidik) juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu aja, terima kasih,” ujarnya dengan wajah semringah.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa tampak berusaha tetap tenang dan tidak menampakkan rasa panik di depan publik.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang, menurutnya, telah memperlakukan dirinya dengan baik selama pemeriksaan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan figur publik yang memiliki jutaan pengikut di media sosial.

Banyak warganet yang menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Lisa Mariana masih terus berlanjut.

Meskipun tidak ditahan, penyidik akan terus mendalami bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini terpenuhi.

Dengan demikian, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan lanjutan serta penilaian hukum dari pihak berwenang.

KASUS LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana, ditemui usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana ucap syukur kini banyak endorse meski dihujat buntut kasusnya dengan Ridwan Kamil.
KASUS LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana, ditemui usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana ucap syukur kini banyak endorse meski dihujat buntut kasusnya dengan Ridwan Kamil. (Tribunnews/Alfarizy)

Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ayu Aulia Sentil Imej LM: Lucu Bukan Berarti Lolos dari Kebohongan

Awal Mula Kasus

Kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan pria yang akrab disapa Kang Emil pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia klaim sebagai anak Kang Emil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Lapor Bareskrim Polri

Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Empat bulan setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka menjalani tes DNA di ruangan berbeda kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun keluar.

Pihak Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, tudingan Lisa Mariana soal anaknya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil tak terbukti.

Bareskrim pun menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

Lisa Mariana menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp 10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lisa MarianatersangkaRidwan Kamilpencemaran nama baik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved