Sosok O, Jadi Target Baru Reza Gladys Usai Penjarakan Nikmir, Pernah Dilaporkan tapi Belum Tersentuh
Reza Gladys kini menyiapkan langkah hukum baru terhadap sosok misterius berinisial O.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Drama kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys nampaknya akan terus berlanjut.
- Setelah memastikan Nikita Mirzani mendapat vonis hukuman, kini pihak Reza pun tak tinggal diam. Dari pihak dokter kecantikan itu, kembali akan melaporkan target selanjutnya.
- Meski belum menjabarkan secara detail terkait sosok tersebut, namun pihak Reza menyebutkan O diketahui publik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Setelah Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara, drama belum berakhir.
Reza Gladys kini menyiapkan langkah hukum baru terhadap sosok misterius berinisial O.
Nama itu disebut-sebut publik sudah tak asing, bahkan pernah dilaporkan namun lolos dari jerat hukum.
Baca juga: Sosok Tanti Aulia Calon Dokter yang Tewas Terpanggang di Deli Serdang Sumut, Prestasi Mentereng
Drama kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys nampaknya akan terus berlanjut.
Setelah memastikan Nikita Mirzani mendapat vonis hukuman, kini pihak Reza pun tak tinggal diam.
Dari pihak dokter kecantikan itu, kembali akan melaporkan target selanjutnya.
Meski belum menjabarkan secara detail terkait sosok tersebut, namun pihak Reza menyebutkan O diketahui publik.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani terkait pengancaman hingga TPPU.
 
Sementara itu pada Selasa (28/10/2025) Nikita telah mendapat vonis dari dua laporan Reza Gladys.
Nikita divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pengancaman.
Sementara kasus lainnya yakni TPPU tidak terbukti dan dinyatakan bebas.
Sehingga, Nikita kedepannya akan menjalani masa hukuman dengan UU ITE tersebut.
Namun Nikita pun tak tinggal menerima begitu saja terkait putusan hakim.
Ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Terlepas dari itu, pihak Reza Gladys mengungkapkan menerima putusan hakim.
Dengan divonisnya Nikita bersalah, kata Surya semakin membuktikan bahwa Reza adalah korban.
“Bagi klien kami yang penting dinyatakan terbukti bersalah. Urusan empat tahun itu urusan majelis hakim,” ujar Surya usai sidang putusan perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Drama ini akan berlanjut.
Menurut Surya, Reza akan melanjutkan langkah hukum terhadap oknum lain.
“Tapi yang pasti dengan adanya putusan siang ini ada oknum yang terlibat di dalamnya. Kami akan usut, kami akan tindaklanjuti atas adanya putusan siang ini,” tegasnya.
 
Surya menyebut bahwa oknum tersebut berinisial O dan selama ini belum tersentuh hukum, meski pernah dilaporkan.
“Kami pelajari dulu putusannya. Ada oknum yang terlibat dalam hal ini, selama ini belum tersentuh walaupun ini pernah dilaporkan, inisialnya O,” lanjutnya.
Terkait bentuk laporan dan waktu pelaporan, Surya menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami isi putusan secara menyeluruh.
Saat ditanya apakah sosok O merujuk pada dokter Oky Pratama, Surya tidak memberikan jawaban eksplisit, namun tidak menampik.
“Pokoknya kalian semua tahu lah siapa yang saya maksud,” ucapnya.
Diketahui, dokter Oky Pratama merupakan teman dekat Nikita Mirzani dan sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Bahkan, usai pembacaan vonis, Nikita terlihat langsung memeluk Oky di ruang sidang.
Deretan Fakta Kasus Nikita Mirzani
Fakta kasus Nikita Mirzani pada tahun 2025 ini.
Ia terbebas dari jeratan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski begitu, Nikita mendapat vonis hukuman dari kasus UU ITE.
Di mana menurut hakim, Nikita terbukti melanggar undang-undang tersebut.
Lantas seperti apa fakta sidang vonis Nikita Mirzani?
Simak ulasan berikut ini dihimpun TribunnewsSultra.com:
Seperti diketahui, perjalanan kasus Nikita Mirzani memakan waktu berbulan-bulan.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan TPPU.
Berdasarkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, artis Nikita Mirzani divonis dengan dua pasal.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengancaman melalui media elektronik.
Lalu, tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun tuduhan ini dinyatakan tidak terbukti dalam putusan akhir.
1. Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani.
Vonis tersebut atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Kahairul Saleh di ruang sidang.
Nikita dianggap telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor, Reza Gladys.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
2. Nikita Tak Terbukti Lakukan TPPU, Divonis Bebas
Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus TPPU.
Namun, Hakim Ketua, Kairul Soleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Kairul Soleh.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.
Kairul Soleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Kairul Soleh.
Adapun persidangan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Seperti diketahui, pada setiap momen persidangan, Nikita kerap menjadi sorotan.
Sejumlah momen terjadi sampai viral di media sosial.
Salah satunya saat Nikita adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Nikita juga pernah kedapatan velocity saat persidangan sampai ditegur hakim.
Tak hanya itu, Nikita pada setiap persidangan selalu tampil dengan dandanan mencolok.
Ia menampilkan ketangguhannya meski duduk sebagai terdakwa.
Dikutip dari TribunSumsel.com, pada sidang vonis yang digelar itu, Nikita lagi-lagi menjadi sorotan publik.
Saat hendak bersalaman dengan para hakim, ia tak mendapat sambutan hangat.
Para hakim segera bergegas berdiri. Enggan bersalaman dengan Nikita Mirzani.
Adapun tiga hakim sidang vonis terdakwa NIkita Mirzani ini, Kairul Soleh sebagai hakim ketua, Radityo Baskoro dan Sulistyo Muhammad Putro masing-masing sebagai hakim anggota.
Momen tersebut tertangkap kamera dan kini viral beredar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @rumpi_gosip, menampilkan detik-detik Nikita Mirzani menghampiri meja majelis hakim sambil merangkapkan tangan di dada, seolah hendak memberi salam.
Namun, hakim terlihat menolak berjabat tangan dan memilih beranjak dari kursinya.
Meski demikian, Nikita tetap santai melempar senyuman dan memberikan salam dari jauh kepada hakim dan jaksa.
Peristiwa itu pun langsung menuai berbagai komentar dari warganet yang penasaran dengan alasan di balik sikap sang hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana TPPU.
Meski demikian, ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti bersalah dalam kasus pemerasan.
Nikita Mirzani Tak Terima Hasil Vonis Hakim
Berikut ini viral di media sosial nasib artis kontroversial Nikita Mirzani usai divonis empat tahun penjara.
Ia tak terima atas putusan hakim dan siap mengajukan banding.
Sementara itu, dalam proses hukum yang masih berlanjut, Nikita dipastikan mendekam di penjara.
Ia dihukum atas kasus kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak akhir tahuyn 2024.
Di mana, Reza Gladys melaporkan ibu tiga anak tersebut.
Berbulan-bulan, Nikita pun menjalani sidang demi sidang.
Sampai akhirnya ia divonis tepatnya pada Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya hukuman penjara, Nikita juga diberikan denda Rp1 miliar.
Nikita pun merasa kecewa atas putusan hakim.
Sehingga dirinya akan mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan diri.
Banding adalah upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan yang lebih tinggi karena merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Upaya ini biasanya diajukan pihak terdakwa yang merasa tidak puas atas tuntutan hakim.
Atau bisa juga dilakukan penuntut umum dengan alasan yang sama.
Prosesnya bertujuan untuk meninjau kembali fakta dan memastikan putusan sudah sesuai hukum.
Jika banding diajukan, putusan pengadilan pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa dieksekusi.
Pasalnya akan kembali lagi pada putusan hakim.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita Mirzani usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, menurutnya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Nikita mengaku kecewa lantaran menurutnya tidak ada paksaan ataupun uang tutup mulut.
“Iya lah (kecewa)! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM.
Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis tersebut.
"Kami hargai dan berterima kasih atas putusan hakim, tetapi terhadap terdakwa Nikita Mirzani memiliki hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum," ungkap Sindu, kuasa hukum Nikita Mirzani.
Tuntutan JPU 11 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Kasus pemerasaan yang membelit artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini diketahui telah 10 bulan berjalan.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare.
Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.
Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dinilai mengancam kredibilitas bisnis korban dan berpotensi menyebabkan kerugian.
Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
| Pendeta Marojahan Sijabat Sakit Apa? 2 Hari Sebelum Meninggal Ayah Jerome Polin Masih Unggah Foto |   | 
|---|
| Tangisnya Pecah Jerome Polin Berduka Ayahnya Meninggal Dunia, Sempat Kritis: Banyak yang Sayang Papa |   | 
|---|
| Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia, Jehian Posting Foto Ayahnya Berdoa di RS, 'Sudah Tak Sakit Lagi' |   | 
|---|
| Keberadaan Jule yang Kini Sembunyi, Ternyata Bersama Sosok Ini, 'Anak-anak Jagain Appa Daehoon' |   | 
|---|
| Kondisi Terkini Fahmi Bo di RS, Haykal Kamil Kaget Saat Tak Sengaja Ketemu, Sebut Ini Saat Mengobrol |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											