Selebrita
Nasib 3 Anak Selama Nikita Mirzani Dibui 4 Tahun ke Depan, Tetap Bisa Biayai dari Dalam Penjara
Beginilah nasib dan masa depan anak-anak Nikita Mirzani selama sang ibu dipenjara empat tahun karena kasus pemerasan.
Editor: Delta Lidina
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani telah mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dugaan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Nasib anak-anaknya jadi pertanyaan dan siapa yang mengasuh selama Nikita dipenjara?
- Nikita Mirzani masih bisa menghidupi segala kebutuhan ketiga anaknya dari dalam penjara.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah Nikita Mirzani divonis penjara dan denda, bagaimana nasib ketiga anaknya selama ibu mereka dibui?
Hal ini menjadi pertanyaan mengingat masih ada dua anak Nikita Mirzani yang masih kecil.
Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Berbulan-bulan Nikita Mirzani sudah tak pernah bertemu dengan anaknya karena ditahan.
Kini kesakitan itu bakal bertambah selama empat tahun ke depan.
Mantan istri Dipo Latief ini memiliki tiga anak, yakni Laura Meizani atau Lolly, Arkana dan Azka.
Selama Niki dipenjara, mereka diasuh oleh orang-orang terdekat di rumah.
Lolly juga menjadi pengganti ibu bagi kedua adiknya.
Lantas bagaimana Nikita Mirzani membiayai kebutuhan ketiga anaknya?
Sementara selama ini dirinya adalah seorang single parent yang menafkahi anaknya sendiri.
Sumber Uang
Sumber uang Nikita Mirzani membiayai anak dan karyawannya selama di penjara terungkap dalam sidang kasus laporan dr Reza Gladys.
Awalnya, Ati Sumiyati adalah ART yang bekerja di rumah Nikita Mirzani yang turut menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada sidang itu, Nikita Mirzani meminta agar Ati menjaga kedua anaknya, Arkana dan Azka selama sang aktris masih menjalani proses hukum.
"Ati titip anak-anak ya, Arkana dan Azka," ujar Nikita di hadapan majelis hakim, Kamis (14/8/2025).
Dengan sigap, Ati mengaku siap untuk menjaga kedua anak majikannya itu.
“Iya madam, mudah-mudahan cepat bebas," ucap Ati.
Nikita kemudian menegaskan kembali pesannya kepada Ati dan berharap ART nya itu bisa terus dalam keadaan sehat untuk selalu menjaga kedua buah hatinya, Arkana dan Azka.
Baca juga: Kesaksian Pak RT soal Tabiat Nikita Mirzani di Rumah, Sering Hati-hati Karena Orangnya Mood-mood-an
Arkana diketahui berusia 5 tahun sedangkan Azka 10 tahun.
"Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya teh," katanya.
Nikita Mirzani mulai ditahan pada 4 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan Reza Gladys.
Sejak saat itu, Nikita Mirzani tidak bertemu dengan anak-anaknya hingga pada sidang pekan lalu, putra bungsunya dibawa ke ruang sidang.
Anak dengan Dipo Latief itu dikabarkan sakit saat ibunya masih di dalam penjara.
Dalam sidang, Nikita Mirzani juga menanyakan kepada Ati terkait uang endorse yang selama ini dikirim untuk kebutuhan rumah tangga dan karyawan.
“Pertanyaannya satu, Teh Ati kan selalu terima uang endorse saya untuk kebutuhan rumah dan karyawan. Kemarin Teh Ati juga terima endorse lagi kan, itu dipakai untuk kebutuhan ya?” tanya Nikita.
Baca juga: Sosok Reza Gladys, Penjarakan Nikita Mirzani Selama 4 tahun & Denda Rp1 M, Dokter Sekaligus Pebisnis
Ati mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga.
“Yang mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ucap Ati kepada majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Itu nanti," imbuhnya.
Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.
Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah)," ujarnya. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost)
Sumber: Banjarmasin Post
| Sosok Ayu Aulia, Ikut Koar-koar saat Lisa Mariana Viral, Kini Mualaf, Berjuang Hadapi Tumor Ganas |
|
|---|
| Sosok Melanie Subono, Gelar Pengajian Sekaligus Kebaktian Setelah Renovasi Rumah, Cerita di Baliknya |
|
|---|
| 2 Hari Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Jerome Polin Posting Bahagia Kumpul Keluarga, Rayakan Ini |
|
|---|
| Tangis Jerome Polin Ayah Meninggal, Momen ke Gereja Bersama Jadi Kenangan, 'Ibadah Keluarga Lengkap' |
|
|---|
| Pendeta Marojahan Sijabat Sakit Apa? 2 Hari Sebelum Meninggal Ayah Jerome Polin Masih Unggah Foto |
|
|---|