Selebrita
Nikita Mirzani Masih Keberatan Dipenjara 4 Tahun, Kini Ajukan Banding dan Soroti Ada Kekeliruan
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Editor: Delta Lidina
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Proses pengajuan banding ini masih dalam tahap awal dan belum menyerahkan memori banding.
- Pengajuan banding memuat adanya kekeliruan terkait keputusan atau vonis sebelumnya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nikita Mirzani mengajukan banding setelah vonis yang dijatuhkan pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Kala itu, manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ibu tiga anak ini terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan proses pengajuan berjalan lancar dan saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Galih menyebut proses pengajuan banding masih pada tahap awal dan pihaknya belum menyerahkan memori banding.
"Untuk memori banding kan belum, masih dikasih waktu. Ini kan baru menyatakan banding," jelasnya.
"Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin," lanjutnya.
Menurut Galih, ada sejumlah kekeliruan yang akan mereka soroti dalam memori banding, terutama terkait penerapan pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kesaksian Pak RT soal Tabiat Nikita Mirzani di Rumah, Sering Hati-hati Karena Orangnya Mood-mood-an
"369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," beber Galih.
"Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi ahli," tegasnya.
"Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut," sambunt Galih.
Galih menambahkan keputusan untuk menempuh banding telah melalui diskusi dengan tim hukum serta Nikita Mirzani di rutan setelah sidang vonis.
"Setelah divonis, kami sempat berdiskusi dulu. Kami sempat datang ke rutan, terus kami berdiskusi, dan akhirnya kita ingin mengajukan upaya hukum banding," jelasnya.
Sumber Uang
Sumber uang Nikita Mirzani membiayai anak dan karyawannya selama di penjara terungkap dalam sidang kasus laporan dr Reza Gladys.
Awalnya, Ati Sumiyati adalah ART yang bekerja di rumah Nikita Mirzani yang turut menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada sidang itu, Nikita Mirzani meminta agar Ati menjaga kedua anaknya, Arkana dan Azka selama sang aktris masih menjalani proses hukum.
"Ati titip anak-anak ya, Arkana dan Azka," ujar Nikita di hadapan majelis hakim, Kamis (14/8/2025).
Dengan sigap, Ati mengaku siap untuk menjaga kedua anak majikannya itu.
“Iya madam, mudah-mudahan cepat bebas," ucap Ati.
Nikita kemudian menegaskan kembali pesannya kepada Ati dan berharap ART nya itu bisa terus dalam keadaan sehat untuk selalu menjaga kedua buah hatinya, Arkana dan Azka.
Baca juga: Kesaksian Pak RT soal Tabiat Nikita Mirzani di Rumah, Sering Hati-hati Karena Orangnya Mood-mood-an
Arkana diketahui berusia 5 tahun sedangkan Azka 10 tahun.
"Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya teh," katanya.
Nikita Mirzani mulai ditahan pada 4 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan Reza Gladys.
Sejak saat itu, Nikita Mirzani tidak bertemu dengan anak-anaknya hingga pada sidang pekan lalu, putra bungsunya dibawa ke ruang sidang.
Anak dengan Dipo Latief itu dikabarkan sakit saat ibunya masih di dalam penjara.
Dalam sidang, Nikita Mirzani juga menanyakan kepada Ati terkait uang endorse yang selama ini dikirim untuk kebutuhan rumah tangga dan karyawan.
“Pertanyaannya satu, Teh Ati kan selalu terima uang endorse saya untuk kebutuhan rumah dan karyawan. Kemarin Teh Ati juga terima endorse lagi kan, itu dipakai untuk kebutuhan ya?” tanya Nikita.
Baca juga: Sosok Reza Gladys, Penjarakan Nikita Mirzani Selama 4 tahun & Denda Rp1 M, Dokter Sekaligus Pebisnis
Ati mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga.
“Yang mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ucap Ati kepada majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Itu nanti," imbuhnya. (TribunNewsmaker/Tribunnews/BanjarmasinPost)
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Alexandra Saint Mleux, Tunangan Pembalap F1 Ferrari Charles Leclerc, Mahasiswi Seni Cantik |
|
|---|
| Sikap Elegan Raisa saat Hamish Daud Selingkuh, Ucapan Lawasnya Akhirnya Terjadi Setelah 8 Tahun |
|
|---|
| Uya Kuya Ungkap Sosok Terkenal yang Bantu Evakuasi saat Rumahnya Dijarah, Bakal Diingat Seumur Hidup |
|
|---|
| Curhat Ammar Zoni setelah Dipindah ke Nusakambangan, Kaki Kebas karena Sel Sempit: Lama-lama Lumpuh |
|
|---|
| Kondisi Terkini Fahmi Bo yang Sudah Membaik di RS, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Rela Membantu |
|
|---|