KONDISI AMMAR ZONI - Permohonan eksepsi Ammar Zoni ditolak oleh jaksa, akan diadili atas kasus peredaran narkoba
Ringkasan Berita:
Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya yang akan menentukan apakah pemeriksaan perkara akan berlanjut.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/11/2025).
JPU menilai surat dakwaan terhadap Ammar telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang tengah bergulir.
Perhatian publik pun kembali tertuju pada jalannya sidang yang menyangkut aktor tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Ammar telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga layak dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.
“Surat dakwaan nomor register PDM-270/M.1.10/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025 terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ujar jaksa di persidangan.
KONDISI AMMAR ZONI - Ammar Zoni di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). ((Kompas.com/Cynthia Lova))
Agenda Sidang Berikutnya: Putusan Sela
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang yang berlangsung Kamis (27/11/2025).
Putusan ini akan menentukan apakah pemeriksaan perkara akan berlanjut.
Sidang lanjutan ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025.
Dalam sidang pertama, Ammar mengikuti proses secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama lima terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum saat itu membacakan dakwaan terhadap seluruh terdakwa, yaitu, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
PENAMPILAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba. (TribunNewsmake.com | Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Kerja Sama Peredaran Narkoba
Dalam dakwaan, JPU menguraikan adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Mereka diduga terlibat dalam tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara peredaran narkotika.
JPU juga mengungkap bahwa pada Desember 2024, Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Sebanyak 50 gram di antaranya diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar Zoni dan para terdakwa lain dijerat pasal berlapis, dengan dakwaan utama.
Yaitu pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika (tindak pidana jual beli atau perantara narkotika).
Dan dakwaan subsidair, pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram).