Breaking News:

Selebrita

Permohonan Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, Akan Diadili Atas Kasus Peredaran Narkoba, Ini Jadwalnya

Permohonan eksepsi Ammar Zoni ditolak oleh jaksa, akan diadili atas kasus peredaran narkoba, ini jadwal sidang selanjutnya

(Kompas.com/Cynthia Lova)
KONDISI AMMAR ZONI - Permohonan eksepsi Ammar Zoni ditolak oleh jaksa, akan diadili atas kasus peredaran narkoba 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni.
  • Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya yang akan menentukan apakah pemeriksaan perkara akan berlanjut.
  • Dalam dakwaan, JPU menguraikan adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/11/2025).

JPU menilai surat dakwaan terhadap Ammar telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang tengah bergulir.

Perhatian publik pun kembali tertuju pada jalannya sidang yang menyangkut aktor tersebut.

Baca juga: Ammar Zoni Ngebet Ajak Nikah di Nusakambangan, Kamelia Menolak, Minta Fokus ke Sidang: Aku Gak Siap

Dakwaan Dinilai Telah Sah dan Memenuhi Syarat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Ammar telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana sehingga layak dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.

“Surat dakwaan nomor register PDM-270/M.1.10/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025 terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ujar jaksa di persidangan.

Baca juga: Dokter Kamelia Sebut Ammar Zoni Ngebet Menikahinya, Minta Surat Nikah untuk Pegangan di Penjara

SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025)
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025) ((Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha))

Permohonan Resmi Jaksa: Eksepsi Ditolak

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan di persidangan, JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak eksepsi pihak terdakwa.

“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa.

JPU juga memohon agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” ujar JPU.

Jaksa menutup pendapat hukumnya dengan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

Baca juga: Ibu Angkat Menangis Minta Ammar Zoni Tobat, Singgung Orang Tua Kandung yang Sudah Tiada: Berubah Nak

KONDISI AMMAR ZONI - Ammar Zoni di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
KONDISI AMMAR ZONI - Ammar Zoni di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). ((Kompas.com/Cynthia Lova))

Agenda Sidang Berikutnya: Putusan Sela

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang yang berlangsung Kamis (27/11/2025).

Putusan ini akan menentukan apakah pemeriksaan perkara akan berlanjut.


Sidang lanjutan ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025.

Dalam sidang pertama, Ammar mengikuti proses secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama lima terdakwa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum saat itu membacakan dakwaan terhadap seluruh terdakwa, yaitu, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Baca juga: Pengakuan Dokter Kamelia, Ammar Zoni Ngebet Meminangnya, Ternyata Sudah Direstui Keluarga Sang Aktor

PENAMPILAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba.
PENAMPILAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba. (TribunNewsmake.com | Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kerja Sama Peredaran Narkoba

Dalam dakwaan, JPU menguraikan adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

Mereka diduga terlibat dalam tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara peredaran narkotika.

JPU juga mengungkap bahwa pada Desember 2024, Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Sebanyak 50 gram di antaranya diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Ammar Zoni dan para terdakwa lain dijerat pasal berlapis, dengan dakwaan utama.

Yaitu pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika (tindak pidana jual beli atau perantara narkotika).

Dan dakwaan subsidair, pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram).

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

Tags:
berita viral hari iniAmmar ZoniNusakambanganpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved