Selebrita
Dulu Viral Bongkar Skincare, Kini Doktif Bernasib Tragis, Jadi Tersangka Usai Diskakmat Richard Lee
Babak baru perseteruan Doktif alias Dokter Samira dan Dokter Richard Lee, akhirnya menemui titik terang di jalur hukum.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Dokter Samira (Doktif) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan sejak 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.
- Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Samira karena ancaman hukuman UU ITE yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
- Konflik bermula dari tudingan Doktif soal izin praktik Richard Lee yang dianggap palsu.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Babak baru perseteruan antara dua sosok populer di dunia kecantikan, Doktif (Dokter Detektif) alias Dokter Samira dan Dokter Richard Lee, akhirnya menemui titik terang di jalur hukum.
Dokter Samira kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee setelah keduanya terlibat aksi saling sindir di media sosial.
Resmi Jadi Tersangka
Kabar kenaikan status Dokter Samira dari terlapor menjadi tersangka dikonfirmasi langsung oleh Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat sang dokter detektif.
Baca juga: Innalillahi Warganet Berduka Ulama Kharismatik Asal Pasuruan Meninggal, Menyusul Sahabat Sejatinya
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan."
"Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” tegas Kompol Dwi dikutip dari Wartakotalive.com.
Doktif diketahui telah menyandang status tersangka sejak Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Alasan Tidak Ditahan
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ancaman hukuman di bawah lima tahun menjadi alasan utama mengapa Samira tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami tidak lakukan (penahanan) karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” ucap Dwi menambahkan.
Baca juga: Persetubuhan Inara Rusli & Insan Terekam CCTV, Wardatina Mawa Ragu Sudah Nikah Siri, Beri Buktinya
Langkah hukum berikutnya adalah upaya mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Jika proses mediasi ini buntu dan tidak menemukan titik temu, maka penyidik akan memanggil Samira untuk diperiksa secara perdana dengan status sebagai tersangka.
Perseteruan ini memanas ketika Doktif melontarkan tuduhan bahwa Richard Lee tidak memiliki izin praktik yang sah sebagai dokter kecantikan.
Tudingan tersebut viral setelah Richard memberikan klarifikasi di YouTube Denny Sumargo untuk meluruskan kabar miring yang beredar.
Tak sekadar bicara, Richard Lee pun langsung memamerkan bukti autentik untuk menepis tuduhan Doktif yang dianggapnya hanya berlandaskan opini tanpa data.
"Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," ujar Richard Lee dikutip dari YouTube Denny Sumargo (14/12/2024).
Richard menyayangkan cara Doktif menyampaikan tuduhan-tuduhan di media sosial.
Menurutnya tuduhan itu tidak berbasis data akurat dan berpotensi menggiring opini negatif publik terhadap kredibilitasnya sebagai profesional medis.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Andre Taulany Tak Terima Nama Belakangnya Masih Tersemat di Mama Erin: Gue Gak ada Urusan Sama Dia |
|
|---|
| Nikita Willy Kini Mantap Berhijab! Tersentuh Berkat Ulah Anaknya, Issa Xander dan Guru Ngajinya |
|
|---|
| Ahmad Dhani Koar-koar Bongkar Masa Lalu Maia Estianty, El Rumi Pilih Puji Irwan Mussri: Selalu Ada |
|
|---|
| Akun Instagram Ahmad Dhani Dibobol Hacker, Dipakai untuk Penipuan Emas, Korban Rugi Rp 60 juta |
|
|---|
| Instagram Ahmad Dhani Dipegang Mulan Jameela, Ayah Dul Kena Semprot Usai Bahas Masa Lalu: Sedih Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Perseteruan-antara-dr-Richard-Lee-dan-Doktif.jpg)