Selebrita
Momen Irfan Hakim Debat dengan Hotman Paris, Sang Presenter Disebut Bela Denada: Bisa Dituntut Balik
Momen Irfan Hakim debat dengan Hotman Paris, sang presenter disebut bela Denada: Bisa dituntut balik
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Irfan Hakim dinilai membela Denada dalam polemik dugaan penelantaran anak.
- Irfan menyinggung sosok Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak Denada.
- Irfan mempertanyakan mengapa isu tersebut baru diangkat sekarang.
TRIBUNNERWSMAKER.COM - Nama Irfan Hakim belakangan menjadi bahan perbincangan publik.
Presenter sekaligus artis itu disorot karena dinilai membela Denada dalam polemik dugaan penelantaran anak.
Sorotan tersebut muncul setelah potongan video perdebatan Irfan dengan Hotman Paris beredar luas di media sosial.
Perdebatan itu terjadi dalam sebuah tayangan televisi yang kemudian ramai dikomentari netizen.
Dalam dialog tersebut, Irfan menyinggung sosok Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak Denada.
Irfan memandang usia Ressa yang kini 24 tahun sebagai faktor penting dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, Ressa sudah tidak lagi berada dalam kategori anak-anak.
Karena itu, Irfan mempertanyakan mengapa isu tersebut baru diangkat sekarang.
Ia pun melontarkan pertanyaan langsung kepada Hotman Paris.
"Anaknya kan sudah 24 tahun, kan hitungannya sudah bukan anak-anak lagi, sudah dewasa. Nah ketika anak-anak kenapa tidak diungkapnya dulu? kenapa baru sekarang?" tanya Irfan Hakim.
Pernyataan itu lantas memicu anggapan bahwa Irfan tengah membela Denada.
Baca juga: Teka-teki Ayah Kandung Mulai Terbongkar di Tengah Perjuangan Ressa Agar Diakui Denada,Sosok Ini Tahu
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mencoba menjelaskan dari sudut pandang hukum dan psikologis.
Menurut Hotman, ada kemungkinan Ressa baru berani berbicara ketika usianya sudah dewasa.
Ia menilai keberanian tersebut bisa muncul karena faktor lingkungan dan pemahaman hukum.
"Ya mungkin dia baru ada keberanian. Dia kan bukan ahli hukum. Saya dengar dia cuma kerja di warung kopi gaji Rp3 juta sebulan di Banyuwangi, ya mungkin dia baru ada yang menyarankan, itu boleh-boleh aja, tidak ada kadaluarsa istilahnya, belum," ujar Irfan Hakim.
Hotman kemudian melanjutkan dengan menjelaskan potensi jalur hukum yang dapat ditempuh.
Ia menyebut bahwa dugaan penelantaran anak tidak hanya bisa dibawa ke ranah perdata.
"Dugaan bahwa seorang anak menggugat ibu kandungnya karena tidak kasih nafkah. Sebenarnya dia bisa menempuh dua jalur, perdata tapi bisa juga secara pidana loh," kata Hotman Paris.
Penjelasan tersebut membuat Irfan semakin penasaran.
Ia lalu mengajukan pertanyaan lanjutan terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Irfan menyinggung peran ayah biologis Ressa dalam persoalan ini.
"Mengenai Denada itu, banyak yang ngomong kok nuntutnya ke ibunya, kan yang tanggung jawab atas kehidupan anak tuh sebenarnya bapak," pungkas Irfan Hakim.
Hotman pun memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum keluarga.
Ia menekankan status anak dalam atau di luar pernikahan sebagai faktor penentu.
"Saya enggak tahu apakah dia anak luar nikah atau anak sah atau dalam perkawinan. Kalau itu anak dalam perkawinan ya harusnya gugat dua-duanya. Tapi kalau memang dia anak ibunya tanpa perkawinan yang sah, maka hanya punya hubungan hukum dengan ibunya, jadi hanya bisa gugat ibunya," ungkap Hotman.
Baca juga: Tangis Tante Denada, Rawat Ressa 24 Tahun tapi WA Diblokir Sang Artis, Sakit Hati: Nggak Punya Adab
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Irfan kembali menyampaikan pandangannya.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih berasal dari satu pihak saja.
Irfan menilai belum ada klarifikasi langsung dari Denada terkait isu tersebut.
"Tapi kan kita baru dengar dari satu pihak ya, dari pihak Denada belum ada statement. Jadi benar atau tidaknya yang diungkapkan si anak tersebut belum bisa terbukti," kata Irfan Hakim.
Hotman mengamini pernyataan itu dengan singkat, "Benar."
Namun Irfan kembali mengajukan pertanyaan lanjutan terkait konsekuensi hukum.
"Tapi jika itu terbukti tidak benar yang disampaikan, berarti bisa dituntut balik pencemaran nama baik?" tanya Irfan.
Hotman menutup diskusi dengan menjelaskan batasan antara upaya hukum dan pencemaran nama baik.
"Tergantung, kalau dia hanya menempuh jalur pengadilan itu bukan pencemaran nama baik karena dia menempuh upaya yang benar. Tapi kalau dia podcast di mana-mana, termasuk kamu bisa kena, karena pidana itu ada pelaku utama, ada pelaku turut serta," kata Hotman.
Permintaan Ressa ke Denada
Seperti diketahui, Ressa menggugat Denada atas kasus dugaan penelantaran anak.
Kasus tersebut telah berproses di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Namun hingga artikel ini ditayangkan, Denada sama sekali belum memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Ressa Rizky Rossano sempat mengurai permintaannya kepada Denada.
Tidak minta uang atau harta, Ressa mengaku cuma ingin pengakuan dari Denada.
Ternyata yang selama ini dinantikan Ressa adalah pengakuan dan kasih sayang dari Denada.
"Kalau masalah uang, Ressa enggak minta uang. Cuma gimana ya, kok sampai sejahat ini. Ressa bisa cari uang sendiri. Bisa kerja sendiri. Cuma untuk ketenangan hati. Selama ini Ressa mulai terpuruk Ressa, sampai di titik sekarang, ibu enggak mau ngakuin," imbuh Ressa.
Kepada Denada, Ressa pun mengurai pesan menyentuh.
Ressa mengaku sempat sedih saat melihat Denada sangat mempedulikan Aisha Aurum kala sakit kanker.
"Bu, kan ini masalahnya biar enggak tambah panjang, Ressa mintanya cepat diakui. Kenapa kok Aisya yang ada sakit kayak gitu, dibelain sampai sejatuh-jatuhnya. Aku sih enggak iri atau gimana. Cuma lihat dari posisi Aisya sama Ressa kan berbeda," ujar Ressa.
Kendati demikian, Ressa mengaku tidak dendam atau marah kepada Denada.
"Aku pokoknya enggak benci, bagaimana pun itu (Denada) tetap ibu Ressa," kata Ressa
(TribunNewsmaker.com/ TribunnewsBogor)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.