Breaking News:

Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha, Terancam 4 Tahun Bui

Bareskrim Polri terus menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha.

Tayang:
Instagram/azizahsalsha_
Bigmo dan Resbob Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha 

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Janna Kusnul Khuluq alias Bigmo pada Kamis, 12 Maret 2026.

Bigmo dan Resbob Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha
Bigmo dan Resbob Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha (Instagram/azizahsalsha_)

Kabar mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama. Ia mengungkapkannya setelah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Hari ini kami datang mengambil SP2HP terkait perkembangan penyidikan yang sudah menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka," ujar Anandya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Nasib Keluarga Tersangka Kasus Labu Siam di Cianjur Jabar: Anak Malu Sekolah, Istri Sangat Terpukul

Bigmo Tidak Hadir, Resbob Diperiksa di Tahanan

Sebelumnya, Bigmo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar kota. Pemeriksaan terhadapnya pun dijadwalkan ulang oleh penyidik.

"Harusnya pemanggilan Bigmo itu hari ini, tapi karena berhalangan hadir dia akan hadir di tanggal 12 Maret nanti," jelas Anandya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Muhammad Adhimas Firdaus alias Resbob, akan diperiksa dengan cara didatangi langsung oleh penyidik. Hal ini karena Resbob saat ini sedang ditahan di Polda Jawa Barat terkait perkara dugaan SARA terhadap etnis Sunda.

"Besok tanggal 10 Maret, dari pihak Bareskrim akan memeriksa Resbob di Tahti Polda Jabar," tambahnya.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat Azizah Salsha pada Agustus 2025. Ia melaporkan akun TikTok @ibaratbradprittt dan kanal YouTube @niceguymo yang mengunggah konten berisi tudingan perselingkuhan terhadap dirinya. Konten tersebut dinilai mencemarkan nama baik serta berdampak buruk bagi dirinya dan keluarga selama hampir satu tahun.

Penyidik kemudian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Meski para tersangka telah menyampaikan permintaan maaf, pihak Azizah Salsha menegaskan tidak akan memilih jalur damai. Mereka berkomitmen untuk tetap mengawal proses hukum hingga ke persidangan agar memberikan efek jera bagi para pelaku penyebar fitnah di media sosial. (Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Ulfa Lutfia Hidayati )

Sumber: Grid.ID
Tags:
pencemaran nama baikAzizah SalshaBigmoResbob
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved