Tangan Diborgol dan Kepala Tertunduk, Richard Lee Diduga Diamankan Polisi
Richard Lee dikabarkan telah ditahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).
Penulis: timkontennewsmaker
Editor: Tim TribunNewsmaker
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Richard Lee dikabarkan telah ditahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026). Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan perkara pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai penahanan Richard Lee. Informasi tersebut mencuat setelah pria berinisial DRL itu disebut mulai ditempatkan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026).
Sebelumnya, Richard Lee memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia diketahui keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.40 WIB.
Saat meninggalkan Gedung Direskrimsus, Richard diduga sudah dalam kondisi diborgol. Namun, kedua tangannya tampak tertutup oleh kemeja putih yang dikenakannya.
Baca juga: Respon Dedi Mulyadi soal Tewasnya Pria di Cianjur Demi 2 Labu Siam: Saya Menyesal & Merasa Berdosa
Pemilik Klinik Kecantikan Athena tersebut tidak memberikan komentar apa pun kepada media. Ia hanya berjalan sambil menundukkan kepala ketika para wartawan mencoba mengajukan pertanyaan.
Di tengah kerumunan awak media, terdengar pula suara rival Richard Lee, yakni Dokter Samira Farahnaz alias Doktif.
“Richard.. Richard. Nggak mau kasih statement Richard?” Teriakan Doktif terdengar lantang di antara kerumunan wartawan.
Kasus yang melibatkan Richard Lee dan Doktif sendiri telah bergulir sejak Maret 2025. Dalam perkara tersebut, keduanya sempat saling melaporkan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Richard Lee sebelumnya juga sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya tetap berlaku dan proses penyidikan terus berjalan.
Dalam perkara ini, Richard Lee disebut melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan pelanggaran praktik atau produk kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut disebut dapat mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, DRL juga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999. Aturan tersebut mengatur larangan memproduksi maupun memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai ketentuan atau berpotensi menyesatkan konsumen. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.(Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Winda Lola Pramuditta,Christine Tesalonika )
Sumber: Grid.ID
| Alasan Pinkan Mambo Lebih Pilih Ngamen di Pinggir Jalan Daripada Manggung dengan Honor Belasan Juta |
|
|---|
| Kesal Rumah Dijual, Rachel Vennya Bongkar Tabiat Okin soal Nafkah Anak Rp 50 Juta: Mandek 9 Bulan |
|
|---|
| Perseteruan soal Jual Rumah Memanas! Rachel Vennya Siap Tempuh Jalur Hukum, Okin Terancam Dilaporkan |
|
|---|
| Disindir Anak Tiri Gegara Biarkan Pinkan Mambo Ngamen, Arya Khan Cuek: Susah Ya Anak Zaman Sekarang! |
|
|---|
| Nasib Hubungan Inara Rusli & Insanul Fahmi, Dulu Ngaku Nikah Siri, Kini Bak Tak Kenal: Masing-masing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Momen-Richard-Lee-digiring-petugas-menuju-sel-tahanan-Polda-Metro-Jaya.jpg)