Nia Daniaty Tolak Keterlibatan dan Penyitaan Aset dari Kasus Putrinya, Olivia Nathania
Kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania turut menyeret nama ibunya, penyanyi senior Nia Daniaty.
Penulis: timkontennewsmaker
Editor: Tim TribunNewsmaker
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania turut menyeret nama ibunya, penyanyi senior Nia Daniaty. Dalam gugatan perdata yang diajukan para korban, Nia Daniaty ikut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, membantah tegas adanya keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Nia sama sekali tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh putrinya.
Menurut Nyoman, Olivia sudah berstatus sebagai orang dewasa dan telah berkeluarga sehingga segala tindakan hukum yang dilakukannya merupakan tanggung jawab pribadi.
"Memang secara struktur maupun sosial, si Olivia adalah anak dari Nyonya Nia Daniaty. Tetapi dia sudah besar, dia sudah punya suami, dan dia sudah punya anak," ujar Nyoman Rae kepada awak media di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Ditagih MBG Siswi SMA, Prabowo Sindir Orang Pintar di Jakarta yang Tak Setuju: Katanya Buang Duit
"Dalam posisi hukum, dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," lanjutnya.
Nyoman juga menepis anggapan bahwa Nia mengetahui aktivitas Olivia saat merekrut calon CPNS. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak pernah diketahui kliennya.
"Berdasarkan pernyataan dari klien saya Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali. Karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty," jelasnya.
Terkait tuntutan para korban yang meminta kerugian sebesar Rp8,1 miliar ditanggung bersama hingga berujung ancaman penyitaan aset, pihak kuasa hukum menilai hal tersebut tidak berdasar.
"Apalagi menyita aset. Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," tegas Nyoman.
Ia juga menekankan bahwa secara hukum Nia Daniaty tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami para korban.
"Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban. Kata wajib itu harus. Kalau tidak harus berarti tidak wajib," tambahnya.
Sebagai penutup, Nyoman kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara yang menjerat Olivia.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty," pungkas Nyoman. (Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Ragillita Desyaningrum )
Sumber: Grid.ID
| Ayu Aulia Bongkar Hubungan dengan Sosok Bupati Inisial R, Kini Kehilangan Rahim Akibat Pernah Aborsi |
|
|---|
| Alyssa Daguise Punya Alasan Khusus Tak Mau Publish Wajah Putri Al Ghazali, Takut Teknologi AI |
|
|---|
| Mental Ammar Zoni Terancam Setelah Balik ke Nusakambangan, Kamelia: Dia Pecandu Butuh Disembuhkan |
|
|---|
| Sakit Dikhianati, Pinkan Mambo Tegaskan Perceraiannya dengan Arya Khan Kali Ini Sudah Fix: Permanen! |
|
|---|
| Tangis Karen Istri Dede Sunandar, Mengaku Diselingkuhi & Di-KDRT Suami, Anak Ikut Kena Pukul: Sering |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Nia-Daniaty-saat-ditemui-oleh-GridID-di-kawasan-Cawang.jpg)