Breaking News:

Selebrita

Berharap Bebas, Nikita Mirzani Justru Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Seleb Dijerat Pasal Berlapis

Nikita Mirzani tetap dihukum 6 tahun penjara setelah kasasi ditolak MA, kini sang seleb tak bisa lagi berkelak.

Editor: Candra Isriadhi
Grid.id/Ulfa Lutfia
Marulitua Sianturi Ungkap Kasasi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Dengan penolakan tersebut, hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku.
  • Putusan kasasi perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026 diputus oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo, serta turut menolak kasasi dari pihak penuntut umum.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan selebritas Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, hukuman penjara selama 6 tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku dan harus dijalani.

Keputusan itu tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memuat amar putusan perkara kasasi tersebut.

SOSOK SELEB - Nikita Mirzani dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
SOSOK SELEB - Nikita Mirzani dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (KOMPAS.com/Hanifah Salsabila)

“Tolak Kasasi terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA RI, Jumat (13/3/2026).

Permohonan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo sebagai ketua majelis.

Sementara itu, dua hakim anggota yang turut memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Baca juga: Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Duta Persahabatan Singgung soal Kesedihan Mendalam

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Dengan demikian, putusan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Nikita Mirzani tetap berkekuatan hukum, sehingga selebritas tersebut tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus yang menjeratnya.

Marulitua Sianturi Ungkap Kasasi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Marulitua Sianturi Ungkap Kasasi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Nikita diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melanggar UU ITE dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys.

Baca juga: Sosok Sabrina Farhana Istri Aditya Founder Nussa Rara, Terseret Isu Selingkuh, Tutup Kolom Komentar

Sementara, di pengadilan tingkat pertama, Nikita divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Nikita didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
Nikita MirzaniReza Gladysartis dipenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved