Praperadilan Piche Kota Ditolak, Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA Berlanjut
Proses hukum penyanyi Piche Kota berlanjut setelah praperadilan yang diajukannya ditolak.
Penulis: timkontennewsmaker
Editor: Tim TribunNewsmaker
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Proses hukum yang melibatkan penyanyi Piche Kota terus berlanjut setelah permohonan praperadilan yang ia ajukan bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerkosaan tidak dikabulkan.
Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, penyidik kembali melanjutkan proses penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Sebelumnya, Piche Kota bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Atambua. Gugatan itu dilayangkan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh pihak penyidik.
Baca juga: Jasad Wanita di Boks Kontainer Gegerkan Medan, Polisi Ungkap Kronologi dan Tangkap Pelaku
Namun pada Jumat (13/3/2026), majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut. Dengan keputusan itu, proses penyidikan yang sempat terhenti kini kembali berjalan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa. Ia menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum gugatan praperadilan diajukan, proses penyidikan sebenarnya sudah berlangsung dan berkas perkara telah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Piche Kota diduga melakukan tindakan itu bersama dua orang lainnya yang juga telah diamankan, yakni RM dan RS.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. (Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Sumber: Grid.ID
| Nasib Clara Shinta Usai Viralkan VCS Suami, Disomasi Rp10,7 M, Sempat Minta Maaf: Psikis Terganggu |
|
|---|
| Rossa Bantah Operasi Plastik, Pihak Manajemen Sebut Cuma Tren Make Up, Kini Layangkan Somasi: Fitnah |
|
|---|
| Tamara Bleszynski Bak Tamu di Pernikahan Teuku Rassya, Pihak WO Klarifikasi: Pakai Busana Pilihannya |
|
|---|
| Arya Khan Sempat Asuh Anak Sebelum Nikahi Pinkan Mambo, Kini Dititipkan ke Eks Istri: Aku Ayah Egois |
|
|---|
| Arya Khan Buka-bukaan Kenapa Biarkan Pinkan Mambo Ngamen di Pinggir Jalan, Ada Tanggung Jawab Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Piche-Kota.jpg)