Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Bolehkan Warga Pakai Mobil Dinasnya, BBM & Sopir Ditanggung
Inilah sosok Syahrul Munir, ketua DPRD Gresik bolehkan warga pakai mobil dinasnya, BBM dan Sopir ditanggung.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Bolehkan Warga Pakai Mobil Dinasnya, BBM & Sopir Ditanggung
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur, M Syahrul Munir, membuat gebrakan yang tidak biasa dengan memperbolehkan warga meminjam mobil dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk menunjang tugasnya.
Menurut pengakuannya, ia jarang menggunakan mobil dinas tersebut sehingga merasa lebih bermanfaat jika bisa dipakai masyarakat yang membutuhkan.
Mobil dinas yang difasilitasi untuk Syahrul Munir adalah jenis Hyundai Santa Fe hitam berkapasitas mesin 2.500 cc dengan harga sekitar Rp800 juta.
Selain Syahrul, tiga Wakil Ketua DPRD Gresik juga mendapatkan fasilitas kendaraan serupa, yaitu Hyundai Santa Fe 2.200 cc.
Hak atas kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa siapa pun warga yang ingin meminjam bisa langsung mendaftar melalui nomor telepon pribadinya, yakni 085173257345.
Tidak hanya meminjamkan mobil, Syahrul bahkan berkomitmen menanggung seluruh biaya bahan bakar minyak hingga jasa sopir yang disediakan.
Antusiasme warga sangat tinggi, terbukti hingga September 2025, jadwal peminjaman mobil dinas miliknya sudah penuh sampai Oktober 2025 mendatang.

Baca juga: Sosok & Profil Iptu Asrul Pane, Kasi Propam Tapsel Diperiksa, Anak Pakai Mobil Dinas, Tabrak Lari
Dalam keterangannya kepada media, Syahrul mengatakan, "Silakan kalau ada warga Gresik yang butuh kendaraan. Bisa untuk keperluan darurat atau resepsi pernikahan. Sopir dan bensin nanti saya yang tanggung, gratis."
Pernyataan tersebut sontak mendapat respons positif karena jarang sekali pejabat yang mau secara sukarela membuka fasilitas dinasnya untuk kepentingan masyarakat.
Faktanya, mobil dinas milik Syahrul sudah dipinjam warga untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengantar pasien ke rumah sakit hingga mendampingi keluarga yang punya acara penting.
Ada juga warga yang memanfaatkan mobil tersebut untuk mengantar anaknya ke kampus, bahkan untuk mengantar rombongan berangkat umroh.
Tidak hanya itu, mobil juga pernah digunakan mengantar pasangan pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) dalam suasana penuh suka cita.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam agar penggunaan tetap teratur.
Pertama, warga yang ingin meminjam wajib melakukan konfirmasi paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kedua, sopir ditentukan langsung oleh Syahrul Munir, sehingga warga tidak bisa memilih atau mengganti pengemudi sendiri.
Ketiga, mobil tidak bisa digunakan seharian penuh, melainkan hanya untuk keperluan yang telah disepakati sebelumnya.
Kebijakan ini sejalan dengan sikap Syahrul yang ingin menghadirkan kepemimpinan terbuka, dekat dengan rakyat, dan solutif.

Baca juga: Sosok & Profil Abdusy Syakur Amin Bupati Garut, Dulu Rektor UNIGA, Tak Mau Pakai Mobil Dinas Baru
Pria kelahiran Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini, resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Gresik pada Oktober 2024 lalu.
Sebelum menduduki kursi ketua, ia terlebih dahulu menjadi anggota DPRD Gresik periode 2019–2024 dengan rekam jejak yang cukup aktif.
Sejak masa kuliah, Syahrul memang dikenal aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang membentuk karakter kepemimpinannya hingga kini.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, ia berhasil meraih kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik 2, yang mencakup wilayah Manyar, Bungah, Sidayu, dan Ujungpangkah.
Tak hanya soal kebijakan peminjaman mobil, Syahrul juga kerap turun tangan dalam persoalan sosial di masyarakat.
Pada Juni 2025 lalu, ia berperan penting dalam penyelesaian kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah klinik kecantikan di Gresik.
Melalui mediasi yang ia pimpin, pihak klinik akhirnya bersedia mengembalikan ijazah sekaligus uang tebusan yang sudah dibayar para karyawan.
Langkah itu membawa kelegaan besar bagi para karyawan yang sudah bertahun-tahun haknya terabaikan.
Dalam proses mediasi tersebut, hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, yang ikut memberikan pandangan.
Kuasa hukum karyawan, Debby Puspita Sari, menjelaskan bahwa kliennya juga menuntut hak lain seperti pemotongan uang lembur, uang makan, dan kekurangan upah yang belum dibayar.
Permintaan tersebut akhirnya diterima oleh kuasa hukum klinik kecantikan, sehingga konflik bisa diselesaikan dengan damai.
Syahrul menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan adalah tindakan yang melanggar hukum, serta menegaskan perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dengan langkah-langkah itu, sosok Syahrul Munir dinilai bukan hanya sebagai Ketua DPRD, tetapi juga sebagai pemimpin yang mau mendengar, turun tangan, dan mengutamakan kepentingan rakyat.