Breaking News:

Berita Viral

Sosok Z, Pemuda Indramayu Jabar dengan Nama Cuma Satu Huruf, Panggilannya Tak Kalah Unik

Kisah pemuda Indramayu, Jawa Barat yang memiliki nama unik yakni Z. Nama tersebut dipersiapkan ayah sejak Z masih dalam kandungan.

Editor: Febriana
Dok pribadi Z via Kompas.com
PRIA BERNAMA UNIK - Z (19) remaja laki-laki yang punya nama satu huruf saja warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah Z, seorang remaja yang memiliki nama yang unik dan tak biasa karena hanya terdiri dari satu huruf saja.

Nama tersebut sudah dipersiapkan sang ayah ketika Z masih dalam kandungan ibu.

Namun Z belum sempat mencari tahu alasan lengkap di balik pemberian nama tersebut lantaran ayahnya sudah meninggal.

Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Z, viral di media sosial setelah mengikuti tren pembuatan postingan inspiratif mengenai pemberian nama anak oleh orangtua.

Nama Z yang hanya terdiri dari satu huruf menarik perhatian banyak orang. Rupanya, nama tersebut memiliki kisah unik di baliknya.  

Z, yang tinggal di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, mengungkapkan alasan orang tuanya memberikan nama singkat itu dan pengalaman unik yang ia alami. 

"Secara spesifik saya juga tidak tahu alasannya, tapi katanya karena Z itu huruf alfabet terakhir, aku juga anak terakhir dari lima bersaudara," ujar Z kepada Kompas.com lewat sambungan seluler, Selasa (16/9/2025).

Dari lima saudara yang ada, hanya Z yang memiliki nama satu huruf, sementara kakak-kakaknya memiliki nama yang lebih umum.

Z mengaku telah berulang kali menanyakan alasan di balik nama tersebut kepada orang tuanya. 

Namun, jawabannya tetap sama, yaitu karena Z adalah huruf alfabet terakhir. 

Menariknya, nama itu sudah disiapkan oleh ayahnya saat Z masih berusia enam bulan dalam kandungan.

Sempat Diperdebatkan Z juga menceritakan bahwa nama tersebut sempat menjadi bahan perdebatan antara bidan saat melahirkan dan guru saat ia masuk sekolah, tetapi ayahnya tetap bersikeras untuk memberikan nama satu huruf itu. 

"Aku juga kurang tahu pasti cerita, soalnya bapak saya keburu meninggal duluan pas saya masih kecil jadi belum sempat cerita panjang lebar karena yang ngasih nama tuh bapak saya," tambahnya. 

Menariknya, Z memiliki nama panggilan yang lebih panjang dibandingkan nama aslinya.

"Kalau teman-teman biasanya manggil saya enzet," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Siswi SD di Karawang Punya Nama Unik, Terdiri dari 58 Karakter dan 9 Kata, Tak Langgar Aturan

PRIA BERNAMA UNIK - Z (19) remaja laki-laki yang punya nama satu huruf saja warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
PRIA BERNAMA UNIK - Z (19) remaja laki-laki yang punya nama satu huruf saja warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. (Dok pribadi Z via Kompas.com)

Z tidak mempermasalahkan nama singkatnya dan merasa bangga karena nama itu diberikan oleh almarhum ayahnya. 

Selama ini, Z mengalami berbagai pengalaman unik terkait nama singkatnya, terutama saat duduk di bangku sekolah.

"Mulai dari SD, SMP, SMA selalu ditanyain begitu, kenapa namanya cuma Z doang," ungkapnya. 

Bahkan, saat awal masuk sekolah, nama Z sempat dicoret dari daftar absensi siswa karena guru mengira itu adalah salah ketik.

Meskipun demikian, Z mengaku tidak mengalami kendala berarti dengan namanya yang singkat.

Justru sebaliknya, ia merasa diuntungkan karena dapat menyelesaikan pengisian identitas dengan cepat, terutama saat ulangan sekolah. 

"Sekarang sudah lulus sekolah tahun kemarin, aktivitas sekarang kuli, kadang jualan juga," tutupnya.

Sosok Siswi SD di Karawang Punya Nama Unik, Terdiri dari 58 Karakter dan 9 Kata, Tak Langgar Aturan

Inilah sosok bocah SD di Karawang, Jawa Barat yang mencuri perhatian publik.

Ia menjadi perbincangan di media sosial lantaran memiliki nama yang unik dan panjang.

Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun menerangkan kalau hal tersebut tidak melanggar aturan.

Ya, lini masa media sosial X diramaikan dengan unggahan dari pengguna akun @kegblganunf*** yang membagikan nama unik dan panjang dari seorang anak. 

Nama tersebut diketahui dari unggahan foto rapor siswi salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karawang. 

Dalam unggahan tersebut siswi itu tertulis nama "AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP". 

"Jdi dpanggil siapa nih,,?" tulis keterangan unggahan di akun tersebut pada Sabtu (5/7/2025). 

Unggahan tersebut kemudian memantik komentar dari warganet. 

Beberapa warganet percaya dan menyebut bahkan siswi itu memiliki nama terpanjang.

"Ini mah bapaknya famous banget di fb," tulis lovelybu***.

"Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh2, kasian pasti jd bahan bully temennya, panjang doang bagus ngga ya buat apa," tulis akun @gimmeso***. 

Lantas, benarkah nama tersebut adalah nama terpanjang di Indonesia? Dan apakah menyalahi aturan dalam data kependudukan?

Nama tersebut ada dan tidak melanggar 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menyatakan bahwa nama unik dan panjang seperti di unggahan itu memang benar-benar ada dan telah tercatat secara resmi dalam data kependudukan. 

Baca juga: Wanita Punya Nama Unik, Hanya Huruf Q, Kakaknya LY, Mengagetkan Petugas, Ternyata Ini Maknanya

ANAK NAMA UNIK - Viral di media sosial mengenai nama anak SD di Karawang, Jawa Barat. Nama anak tersebut cukup unik dan panjang.
NAMA ANAK UNIK - Viral di media sosial mengenai nama anak SD di Karawang, Jawa Barat. Nama anak tersebut cukup unik dan panjang. (X @kegblgunfaedah)

"Iya betul nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025). 

Ia menegaskan bahwa meskipun terdengar tidak lazim, penggunaan nama sepanjang dan seunik itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

Nama tersebut tetap sah secara hukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia. 

Dengan kata lain, selama nama yang diajukan untuk pencatatan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka nama sepanjang apa pun masih diperbolehkan dan dapat diterbitkan dalam dokumen kependudukan resmi. 

Diketahui, nama "Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp" mengandung 58 karakter yang terdiri dari sembilan kata.

Menurut Teguh, pemberian nama anak tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian nama yang maksimal adalah 60 karakter.

Aturan pemberian nama anak 

Teguh menjelaskan bahwa aturan terkait pencatatan nama penduduk telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman resmi dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: CURHAT Gadis Miliki Nama Unik, Dosen Tak Berani Memanggil, Ortunya Pernah Hampir Dilaporkan Polisi!

ILUSTRASI - Potret
ILUSTRASI - Pencatatan nama penduduk telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  (Grid.ID)

Beberapa poin penting dalam Permendagri ini antara lain:

  • Minimal 2 kata: nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata.
  • Maksimal 60 karakter: nama tidak boleh lebih dari 60 karakter.
  • Mudah dibaca: nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Tidak bermakna negatif: nama tidak boleh mengandung makna negatif.
  • Tidak boleh disingkat: nama tidak boleh disingkat, kecuali memang tidak ada arti lain dari singkatan tersebut.
  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca: nama harus menggunakan huruf latin dan tanpa tanda baca atau simbol.  
  • Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil: gelar akademik dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
  • Gelar pendidikan dan keagamaan boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik: gelar ini bisa dicantumkan tetapi penulisannya bisa disingkat.

(TribunnewsMaker.com)(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
namaIndramayuJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved