Berita Viral
Sosok FE, Dokter Gadungan Lulusan SMA yang Tipu Pasien hingga Setengah Miliar Rupiah di Bantul DIY
Sosok FE (26) bikin geger Bantul, DIY, usai mengaku dokter padahal hanya lulusan SMA.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok FE (26) bikin geger warga Bantul, DIY, usai mengaku dokter padahal hanya lulusan SMA.
FE nekat membuka praktik terapi kesehatan dan menipu pasien dengan diagnosis palsu hingga vonis HIV.
Aksi liciknya membuat korban rugi lebih dari Rp538 juta sebelum akhirnya dokter gadungan itu diciduk polisi.
Baca juga: Sosok Lekagak Telenggen, Panglima OPM Perintahkan Tembak Tukang Ojek Misto, Dijuluki Sutradara Teror
Terungkap sosok FE (26) dokter gadungan yang menipu korban hingga ratusan juta rupiah ternyata cuma lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski hanya lulusa SMA, perempuan berinisial FE tersebut nekat membuka terapi kesehatan ala dokter sungguhan di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
FE belajar dari internet agar dirinya bisa menjadi mirip dokter. Padahal FE tidak pernah sekolah kedokteran.
Akhirnya warga Sragen, Jawa Tengah ini ditangkap anggota polisi Polres Bantul.
Sebab FE dengan kedok dokter itu menipu korban hingga mengalami kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai adanya laporan dokter gadungan.
Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.
Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.
"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Pada bulan November 2024, korban diarahkan membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.
Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.
Pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar. Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.
Belajar dari Internet
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.
FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang. Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.
"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata AKP Achmad .
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya. Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.
Sosok FE, Dokter Gadungan Lulusan SMA yang Tipu Pasien hingga Setengah Miliar Rupiah di Bantul DIY |
![]() |
---|
Sosok Haikal dan Haezar, Kakak Beradik di Bogor Jawa Barat, Viral karena Bergantian Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir Setelah Dilantik Jadi Menpora: Tinggalkan Kursi Ketum PSSI atau Rangkap Jabatan? |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Viral Usai Copot Kepsek Gara-gara Anak Kehujanan, Kemendagri Beri Sanksi Ini |
![]() |
---|
Sosok Kompol AP, Polwan Diisukan Terseret Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti, Janda Anak Satu |
![]() |
---|