Breaking News:

Berita Viral

Ibu Persit di Kendari Selingkuh dengan Oknum TNI Teman Suaminya, Izin ke Pasar Malah Belok ke Hotel

Hilda Pricillya tak bisa menahan hawa nafsunya untuk mengobarkan bara api terlarang di rumah tangganya, kini hanya tersisa penyesalan.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunNewsmaker
ISTRI TNI SELINGKUH - Seorang ibu persit di Kendari, Sulawesi Tenggara kepergok berselingkuh dengan seorang oknum TNI teman dari suaminya, berawal dari bertemu intens dalam tim penari untuk sertijab komandan batalyon. 

Dasar hukum

1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau pelanggaran kesusilaan, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPM, seperti:

Pasal 134 KUHPM: Mengatur tentang perbuatan yang merendahkan martabat atau kehormatan TNI, termasuk tindakan asusila.
Pasal 103 KUHPM: Tindak pidana yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM bisa tetap diproses jika merugikan disiplin militer, dengan mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Tentara dituntut memiliki disiplin, loyalitas, dan moralitas tinggi. Perselingkuhan dianggap mencederai kehormatan TNI dan bisa dikenai sanksi:

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan kehormatan militer secara berat.

3. Peraturan Disiplin TNI

Dalam berbagai peraturan disiplin internal TNI (misalnya Perpang TNI, aturan Panglima TNI), disebutkan bahwa:

Prajurit yang melakukan hubungan gelap atau perselingkuhan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penahanan, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.

4. Jika Sudah Menikah (Pasal Perzinaan - KUHP Pasal 284)

Jika seorang tentara melakukan perselingkuhan dalam konteks perzinaan (hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan sah), maka bisa dikenai:

Pasal 284 KUHP: Hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh suami/istri sah.
Tapi di lingkungan militer, laporan dari atasan atau penyelidikan internal bisa cukup untuk memproses pelanggaran ini secara disipliner.

Sanksi Nyata yang Bisa Diterima Tentara karena Perselingkuhan:

- Hukuman disiplin militer: seperti penahanan ringan, penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil.

Tags:
berita viral hari iniTNIPersitKendari
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved