Breaking News:

Berita Viral

Sosok Jaksa Gadungan yang Coba Temui Bupati OKI, Seragam Asli, Identitas Palsu, Ternyata PNS Aktif

BA jaksa gadungan ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
JAKSA GADUNGAN - As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar perkara pelaku jaksa gadungan yakni BA di gedung Kejaksaan Tingg Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025), malam. BA ditangkap saat ingin menemui Bupati OKI. 

Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA pun menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.

Namun, Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkannya dengan Bupati OKI.

"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," kata Totok.

Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.

Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.

Setelah berhasil ditangkap, BA  langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya. 

Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.

Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasus Serupa

Pada 27 Agustus 2024, jaksa gadungan berinisial CAN juga berhasil ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta.

Dikutip Tribunnews.com dari kejaksaan.go.id, CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi setelah ditelusuri rupanya pelaku merupakan pengangguran.

Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sekaligus pacar pelaku, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN yang dilaporkan atas kasus penipuan pada 26 Agustus 2024.

Atas laporan korban, pelaku bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, hingga penang Kejaksaan.

Tags:
jaksagadunganbupatiOKIPNSSumatera Selatan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved