Breaking News:

Berita Viral

Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran, Ungkap Peluang Damai, Ajukan Syarat Berat Ini ke Anak Jokowi

Subhan Palal, sosok di balik gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, akhirnya membuka pintu damai.

Editor: Eri Ariyanto
Dok Tribunnews
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Warga sipil penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal (KIRI) dalam tayangan Facebook Tribunnews.com. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (KANAN) dalam channel Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia. Subhan Palal menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah bukti, riwayat pendidikan terakhir Gibran di situs KPU berubah jadi S1. Keberatan disampaikan Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Subhan Palal, sosok di balik gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, akhirnya membuka pintu damai.

Namun, langkah itu bukan tanpa beban, Subhan justru mengajukan syarat yang dinilai terlalu berat bagi para tergugat.

Subhan menegaskan, perdamaian hanya mungkin terjadi jika Gibran dan komisioner KPU berani mundur dari jabatannya.

Baca juga: Sosok Wisnu, Penyebar Hoaks Cek Palsu Mbah Tarman yang Ketakutan, Jadi Pelajaran Pahit Dunia Maya

Penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, Subhan Palal, menyerahkan proposal perdamaian dalam mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/10/2025).

Agenda mediasi antara Subhan, kuasa hukum Gibran Rakabumingraka selaku tergugat I dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat II berlangsung secara tertutup.

Saat ditemui usai mediasi, Subhan mengatakan, dia mengajukan proposal perdamaian yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi para tergugat apabila ingin perkara tersebut selesai.

"Jadi, saya nyatakan dalam mediasi tadi, dalam proposal saya minta, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara," kata Subhan, kepada wartawan, Senin.

"Kedua, tergugat I dan tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing. KPU itu komisionernya, kolektif kolegial," sambungnya.

Selain itu, Subhan mengungkapkan, dalam mediasi, dia juga menegaskan perihal tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun bukan termasuk syarat perdamaian.

"Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah. Saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," tuturnya.

GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabumingraka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Dalam mediasi kedua, Subhan mengajukan proposal perdamaian. (Ibriza/Tribunnews)
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Penggugat ijazah Gibran Rakabumingraka, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabumingraka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Dalam mediasi kedua, Subhan mengajukan proposal perdamaian. (Ibriza/Tribunnews) (TribunNewsmaker.com | Tribunnews.com/Ibriza)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum, KPU RI juga harus bertanggung jawab atas keberhasilan Gibran menjadi Wakil Presiden RI 2024-2029.

Menurutnya, hal itu dikarenakan pencalonan Gibran tak mungkin terjadi tanpa andil dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan, dasar gugatannya ini berangkat dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada intinya mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian akibat kesalahannya untuk turut menggantikan kerugian hukum yang terjadi.

"Karena gini, perbuatan melawan hukum itu tidak akan terjadi kalau hanya tergugat I (Gibran)," jelasnya.

"Begitu tergugat II (KPU) masuk, terjadi unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna. Maka hukumnya KPU pun ikut hukum tergugat I, menurut saya ya," pungkasnya.

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Tags:
Subhan PalalGibran Rakabuming RakaJokowiijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved