Breaking News:

Berita Viral

Prabowo Turun Tangan Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Gubernur Andi Sudirman Malah Tuai Kritik

Prabowo sampai turun tangan, beri rehabilitasi 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, gubernur Andi Sudirman malah tuai kritik.

IG/tumgrd
KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan publik dan jadi bulan-bulanan.
  • Hal itu lantaran kasus yang menimpa kedua guru asal Luwu Utara yang kena hukuman dianggap tidak adil dan baru menemukan titik terang setelah Presiden turun tangan langsung.
  • Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan guru Abdul Muis, menerima secara langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo .

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan publik setelah memberikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkahnya mengembalikan hak kepegawaian dan martabat dua guru asal Luwu Utara.

Kasus yang menimpa kedua guru itu sempat menyita perhatian publik karena dianggap tidak adil dan baru menemukan titik terang setelah Presiden turun tangan langsung.

Sebagai informasi, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan guru Abdul Muis, menerima secara langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Andi Sudirman menyampaikan rasa syukur dan penghargaan tinggi atas keputusan Presiden.

“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut,” tulis Andi Sudirman di Instagramnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini merupakan pelajaran penting tentang keadilan dan perlindungan terhadap para tenaga pendidik di Indonesia.

Dalam unggahannya, Andi turut menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak di daerah maupun pusat.

“Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu,” tulisnya lagi.

Ia menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut adalah hasil dari perjuangan panjang melalui proses hukum yang melelahkan, dari tingkat daerah hingga Mahkamah Agung.

Baca juga: Sosok 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Dipecat karena Bantu Honorer Lewat Sumbangan, Direhabilitasi Prabowo

KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH
KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH (IG/tumgrd)

“Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo,” sambungnya menjelaskan kronologi perjalanan kasus itu.

Unggahan itu juga menampilkan foto kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, yang tampak bahagia berfoto bersama Presiden Prabowo setelah menerima surat rehabilitasi secara langsung.

Namun, tak lama setelah unggahan tersebut dibagikan, kolom komentar Instagram Andi Sudirman langsung dibanjiri reaksi warganet.

Banyak dari mereka menilai bahwa sikap apresiatif sang gubernur terkesan terlambat dan ironis, mengingat dirinya sempat menandatangani surat pemecatan kedua guru tersebut.

Komentar sinis pun bermunculan dari berbagai pengguna media sosial yang mempertanyakan tanggung jawab moral sang gubernur.

“Ga viral ga jalan,” tulis akun @nfishadzikra dengan nada menyindir.

“Kok nunggu viral dulu,” sahut akun @nnydb, menyoroti lambatnya respon pemerintah daerah.

Baca juga: Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Murni Putusan Hukum, Sudah Lama ASN

Tak berhenti di situ, ada pula komentar lebih tajam yang menyinggung peran gubernur.

“Gubernurnya ngapain? Perkara ini aja harus presiden yang turun tangan???” tulis @Wahyu10.

Bahkan akun lain menulis komentar pedas, “Harusnya ga perlu Prabowo ngasih hak rehabilitasi. Harusnya yang dipertanyakan kok bisa Anda sudah memutuskan PTDH untuk kedua guru ini?” ujar @Triananasir.

Kemarahan publik ini dipicu oleh fakta bahwa Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya sempat dipenjara karena dituding melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa.

Padahal, uang itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah, dan kesepakatan dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak sekolah.

Fakta ini membuat publik menilai hukuman terhadap kedua guru itu sangat tidak proporsional.

Meski masyarakat dan berbagai organisasi guru sudah lama menyuarakan keadilan bagi Abdul Muis dan Rasnal, keputusan pemulihan baru benar-benar terjadi setelah Presiden turun tangan langsung.
Setelah menjalani masa hukuman, kedua guru itu pun berusaha kembali mengajar dan melanjutkan pengabdian mereka di dunia pendidikan.

Namun, harapan itu sempat pupus ketika keduanya menerima SK pemecatan dari pemerintah daerah yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel.

Kini, setelah melalui perjalanan panjang dan penuh tekanan, kedua guru tersebut akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi penuh terhadap hak kepegawaian dan martabat mereka.

PTDH Jelang Pensiun

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap kedua guru tersebut.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Gubernur, kemudian menerbitkan surat keputusan PTDH sesuai dengan UU ASN.

Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Keputusan ini menuai kecaman luas dari publik. Banyak pihak menilai hukuman PTDH ini terlalu berat dan tidak proporsional, terutama mengingat tujuan awal dari penggalangan dana tersebut adalah murni untuk membantu guru honorer.

KASUS PEMECATAN GURU- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (4/9/2025) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tuai nyinyiran usai menyampaikan apresiasi mendalamnya atas langkah Presiden Prabowo yang mengembalikan hak kepegawaian dan martabat kedua guru tersebut.
KASUS PEMECATAN GURU- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (4/9/2025) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tuai nyinyiran usai menyampaikan apresiasi mendalamnya atas langkah Presiden Prabowo yang mengembalikan hak kepegawaian dan martabat kedua guru tersebut. (Tribun-Timur.com/faqih imtiyaaz)

Sentimen publik semakin menguat mengingat salah satu guru, Abdul Muis, dipecat hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.

Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.

Abdul Muis, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Abdul Muis merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang tidak dapat menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut. 

Hal ini terjadi karena nama mereka belum tercantum dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat musyawarah dengan orang tua/wali murid.

Dalam rapat, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang terkatung-katung.

Kesepakatan ini juga mencakup klausul pengecualian, yaitu membebaskan iuran bagi keluarga yang kurang mampu atau jika ada dua bersaudara di sekolah, cukup membayar untuk satu orang.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
PrabowopresidenSMAN 1 Luwu UtaraguruAndi Sudirman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved