Breaking News:

Berita Viral

Kakek 70 Tahun Ditangkap Polres Lingga Terkait Dugaan Tindak Asusila Pada Dua Anak SD

Seorang kakek 70 tahun diamankan Polres Lingga terkait dugaan tindak asusila terhadap dua anak SD.

Tribunbatam.id/Febriyuanda
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). 

Seorang kakek 70 tahun diamankan Polres Lingga terkait dugaan tindak asusila terhadap dua anak SD.

TRIBUNNEWSMAKER.COM – KN alias PW tampak keluar dari sel tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat Satreskrim Polres Lingga membawanya ke hadapan media dalam konferensi pers pada Sabtu (22/11/2025).

Lelaki lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Dari keterangan pihak kepolisian, ia diduga merayu kedua korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan memberi imbalan uang Rp10 ribu. Rayuan tersebut membuat kedua anak yang masih lugu itu menuruti kehendaknya.

“Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Satreskrim Polres Lingga,” ujar Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, dalam konferensi pers tersebut.

Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengungkapkan bahwa aksi kakek berusia 70 tahun itu ternyata telah dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Perbuatan pelaku sudah enam kali dilakukan, baik ada di rumah pelaku maupun di sebuah gudang kosong, dari 2024 sampai 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maidir menyampaikan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran, meski diketahui sebelumnya ia telah pernah menikah.

Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga.

KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). (TribunBatam.id)

Penjeratan Pasal

Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lingga,” tambah Maidir.

Sementara itu, Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak.

Ia mengimbau para orangtua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya hal serupa.

“Jika terjadi tindak pidana atau peristiwa yang meresahkan masyarakat, segera laporkan. Polres Lingga menyediakan layanan 110 untuk mempercepat penanganan pengaduan,” ujarnya.

( TribunBatam.id | Febriyuanda | TribunNewsMaker.com | Revi Septia Maharani )

Tags:
asusilapencabulankakek 70 tahun
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved