Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan Mengejutkan Yai Mim Usai Jadi Tersangka Kasus Pornografi: Saya Siap Dipenjara Kapan Saja

Yai Mim jadi tersangka kasus pornografi, pengakuan mengejutkannya disorot: siap dipenjara kapan saja!

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
KONFLIK TETANGGA VIRAL - Yai Mim, eks dosen UIN Malang yang viral berseteru dengan tetangganya, Sahara di podcast Curhat Bang Denny Sumargo. 

Ringkasan Berita:
  • Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dilaporkan tetangganya.
  • Ia mengaku siap menghadapi penjara kapan saja jika terbukti bersalah.
  • Mantan dosen UIN Malang ini menegaskan tidak akan menggunakan uang untuk mengurus kasusnya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang mengejutkan publik.

Dalam pengakuannya, Yai Mim mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum apapun, termasuk penjara.

Kasus ini langsung menjadi sorotan lantaran melibatkan figur publik dengan pengikut yang cukup banyak di media sosial.

Baca juga: Berbalik Arah! Dari Pelapor ke Tersangka, Richard Lee Jadi Tersangka Atas Laporannya

Yai Mim, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

"Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," kata Yai Mim dalam video yang dikirim pada Rabu (7/1/2026).

Ia menyatakan menerima sepenuhnya atas status tersangka yang menjeratnya dan mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk jika harus mendekam di jeruji penjara.

"Jika dinyatakan bersalah, silakan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucap Yai Mim.

Yai Mim menambahkan, dia tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara pidana.

Menurutnya, urusan teknis seperti pembuktian dan saksi ahli sepenuhnya menjadi kewenangan kuasa hukum serta aparat kepolisian.

"Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman," jelasnya.

YAI MIM VS SAHARA - Yai Mim (KANAN). Sahara dan pengacara (KANAN). Reaksi Keras Dedi Mulyadi Saat Sahara Sebarkan Video Pribadi Yai Mim
YAI MIM VS SAHARA - Yai Mim (KANAN). Sahara dan pengacara (KANAN). Reaksi Keras Dedi Mulyadi Saat Sahara Sebarkan Video Pribadi Yai Mim (TribunNewsmaker.com | Youtube Cumicumi/Kang Dedi Mulyadi Chanel)

Tak Akan Keluarkan Uang

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ke depan tidak akan mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun untuk mengurus perkara yang menjeratnya.

Ia menolak menggunakan uang sebagai alat untuk memenangkan kasus, termasuk untuk membayar pengacara atau pihak lain.

"Saya tidak mau mengeluarkan sepeserpun untuk siapa pun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).

Latar Belakang Kasus

Halaman 1/2
Tags:
Yai MimNurul Saharapornografi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved