Breaking News:

Berita Viral

Hati-hati, Poligami di Tahun 2026 Bisa Dipenjara 6 Tahun, Terlebih Jika Diam-diam dari Istri Sah

KUHP baru mengancam para pelaku poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah secara negara.

Editor: Delta Lidina
freepik.com/vectorjuice
ILUSTRASI POLIGAMI - Para suami yang poligami di tahun 2026 bakal kena hukuman penjara apalagi kalau diam-diam dari istri sah, ini berdasarkan KUHP baru. 

Ringkasan Berita:
  • KUHP baru yang berlaku mengatur pria yang menikah lagi tanpa izin istri sah dan pengadilan bisa dipenjara 4 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
  • Jika perkawinan kedua dilakukan secara sengaja dan disembunyikan, ancaman pidana meningkat hingga enam tahun penjara.
  • Aturan ini mempertegas asas monogami dalam UU Perkawinan, sekaligus menutup celah praktik poligami ilegal demi melindungi hak istri dan anak.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghadirkan konsekuensi hukum baru dalam kehidupan perkawinan di Indonesia.

Regulasi ini mulai efektif sejak 2 Januari 2026 dan membawa perubahan signifikan terhadap praktik poligami.

Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah adanya ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam.

Poligami yang dilakukan tanpa izin istri sah serta tanpa persetujuan pengadilan kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Yang dimaksud dengan istri sah dalam konteks ini adalah istri yang pernikahannya diakui secara hukum negara, bukan semata-mata sah menurut agama.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Ia menyebutkan seorang pria yang masih terikat perkawinan sah dan kembali menikah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP baru ditegaskan pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda maksimal kategori IV, yakni hingga Rp 200 juta.

Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang melangsungkan perkawinan baru dengan mengetahui perkawinan sebelumnya masih menjadi penghalang sah.

Ancaman hukuman tersebut bahkan dapat diperberat apabila pernikahan dilakukan secara sengaja dengan cara dirahasiakan.

Hal itu diatur dalam Pasal 402 ayat (2), yang menyebutkan pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun apabila perkawinan tersebut disembunyikan dari pihak-pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menambahkan, frasa “penghalang yang sah” merujuk pada adanya bukti atau pengakuan seseorang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.

Baca juga: Postingan Perdana Insan setelah Ketahuan Poligami hingga Dipolisikan Mawa & Inara, Tulis Doa Ini

Oleh karena itu, praktik menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan istri sah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perkawinan.

Selain mengatur soal poligami, KUHP baru juga memberikan sanksi pidana terhadap perbuatan menyembunyikan asal-usul anak.

Halaman 1/2
Tags:
poligami
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved