Berita Viral
Keberadaan Pandji saat Dilaporkan ke Polisi Karena Materi 'Mens Rea': di New York, Amerika Serikat
Dilaporkan ke polisi soal materi stand up, Pandji terungkap justru sedang berada di Amerika Serikat.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi atas dugaan penghasutan dan penistaan agama dari materi stand up Mens Rea.
- Di tengah kontroversi, Pandji diketahui sedang berada di Amerika Serikat sejak Desember 2025.
- Polisi kini mengkaji laporan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keberadaan komika Pandji Pragiwaksono kembali jadi sorotan publik usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait materi stand up comedy yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.
Di tengah polemik yang kian memanas, terungkap bahwa komika sekaligus sutradara film itu justru sedang berada di Amerika Serikat.
Situasi tersebut memicu beragam spekulasi publik, mulai dari dugaan menghindari proses hukum hingga klarifikasi soal aktivitas Pandji Pragiwaksono di luar negeri.
Baca juga: Usai Kritik Tajam Gibran dan Dedi Mulyadi, Pandji Dilaporkan ke Polisi, Arie Kriting Bereaksi Keras
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) ke Polda Metro Jaya karene materi lawaknya pada pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea'.
Laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama sesuai Pasal 300 dan 301 KUHP.
Berikut bunyi pasal 300 KUHP:
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan atau diskriminasi,
Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Berikut bunyi pasal 301 KUHP:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama mal
Laporan tersebut telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik bakal melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti.
"Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum. Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, Ketua Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman, menyebut Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya di Mens Rea telah merendahkan dan memfitnah NU serta Muhammadiyah.
"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis (8/1/2026).
| Potret Tumpukan Kambing Hangus Terpanggang Usai Kandang Terbakar di Kudus, Awalnya Bakar Anti Nyamuk |
|
|---|
| Satu Barang Bukti yang Perkuat Penyebab Kematian Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Tak Disangka |
|
|---|
| Polisi Ungkap Bagaimana Gas Monoksida Bisa Tewaskan Satu Keluarga saat Glamping di Temanggung |
|
|---|
| Motif Mahasiswa Kepung Para Pejabat saat Diskusi di UGM, Anggap Menteri Tak Bisa Jawab Pertanyaan |
|
|---|
| Budiman Sudjatmiko Ungkap Detik-detik saat Diskusi di UGM Berakhir Ricuh: Ada yang Teriak-teriak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/tand-up-show-Mens-Rea-milik-Pandji-Pragiwaksono.jpg)