Breaking News:

Berita Viral

Astaga! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 1 T lebih

KPK tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji, negara rugi lebih Rp1 triliun.

Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KORUPSI - KPK tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji, negara rugi lebih Rp1 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024.
  • Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun akibat pembagian kuota yang melanggar aturan.
  • Penyidik menelusuri aliran dana dari praktik jual beli kuota haji hingga ke level pimpinan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menggemparkan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Skandal ini langsung memicu sorotan luas masyarakat, mengingat ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat sekaligus menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga: Keberatan Atas Pernyataan Pandji, Aktivis NU Laporkan Sang Komika ke Polisi: Memecah Belah Bangsa

KPK resmi tapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka

Teka-teki mengenai status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji akhirnya terjawab. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR/JEPRIMA)

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Duduk Perkara

Halaman 1/2
Tags:
Mantan MenteriYaqut Cholil Qoumastersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved