Breaking News:

Berita Viral

Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji

Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, juga jadi tersangka kasus korupsi, perannya terkait penggeseran kuota jadi sorotan.

|
Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
KORUPSI - Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, juga jadi tersangka kasus korupsi, perannya terkait penggeseran kuota jadi sorotan. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Gus Alex dan eks Menag Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Gus Alex diduga berperan dalam penggeseran kuota tambahan yang melanggar aturan.
  • Kasus ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menggemparkan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Ishfah Abid Aziz diduga memiliki peran strategis dalam penggeseran alokasi kuota haji tambahan 2024 yang menyalahi ketentuan undang-undang.

Kebijakan kontroversial ini disebut membuka celah praktik korupsi hingga berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: Astaga! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 1 T Lebih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex.

Penetapan ini dilakukan seiring dengan dijeratnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Peran Gus Alex

Nama Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex sebelumnya telah menjadi sorotan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. 

Ia sempat diperiksa secara intensif pada Agustus 2025 lalu.

KPK menduga Gus Alex memiliki peran vital dan mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok permasalahan.

Sebagai orang dekat menteri kala itu, Gus Alex diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KORUPSI - Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, juga jadi tersangka kasus korupsi, perannya terkait penggeseran kuota jadi sorotan.
KORUPSI - Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, juga jadi tersangka kasus korupsi, perannya terkait penggeseran kuota jadi sorotan. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat.

"Sebagai stafsus menteri pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," jelas Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Gus Alex serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Halaman 1/2
Tags:
Ishfah Abid AzizYaqut Cholil Qoumastersangkakorupsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved