Berita Viral
Liciknya Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji: Jatah Reguler Dijual Khusus
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi jadi tersangka, kuota haji reguler dijual untuk keuntungan pribadi.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
- Kuota tambahan 20.000 jemaah yang seharusnya untuk haji reguler dialihkan jadi haji khusus dan dijual.
- KPK menilai penyimpangan ini merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Dugaan penyalahgunaan jatah kuota haji reguler untuk keuntungan pribadi membuat publik terkejut.
Tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi pada tahun 2024 yang seharusnya mempercepat antrean jemaah reguler, justru dialihkan menjadi haji khusus dan diperjualbelikan dengan harga ratusan juta rupiah.
KPK menduga bahwa penyimpangan pembagian kuota haji itu telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
Kasus korupsi kuota haji
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
| Liciknya Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji: Jatah Reguler Dijual Khusus |
|
|---|
| Tegas! Fakhruddin Mundur dari Kuasa Hukum Yai Mim, Dituduh Sering Minta Uang: Menyinggung Prinsip |
|
|---|
| Peran Vital Gus Alex Mantan Stafsus Menag Yaqut yang Jadi Tersangka Korupsi: Penggeseran Kuota Haji |
|
|---|
| Nasib Yai Mim, Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Kini Ngaku Pasien RSJ: Saya Bebas dari Dakwaan! |
|
|---|
| Keberatan Atas Pernyataan Pandji, Aktivis NU Laporkan Sang Komika ke Polisi: Memecah Belah Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-2020-2024-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)