Breaking News:

Berita Viral

Ada di Wonogiri, Gadis Muda Dipaksa Bersetubuh & Jadi Model Video Asusila, 2 Warga Praci Ditahan

Nasib malang menimpa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Wonogiri yang menjadi korban nafsu bejat dua pemuda.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.COM/SUKOCO dan kolase Tribunnewsmaker.com
KASUS PENCABULAN - Ilustrasi pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Wonogiri. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan RR (20) dan YK (22) atas kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Wonogiri.
  • Pencabulan dan persetubuhan terjadi saat korban berusia 15 dan 16 tahun di lokasi serta waktu yang berbeda.
  • Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta korban mengantar kopi ke rumah dan mengajak menginap sepulang dari pantai.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Wonogiri yang menjadi korban nafsu bejat dua pemuda dewasa berinisial RR (20) dan YK (22).

Kasus yang mengiris hati ini akhirnya terbongkar setelah dilaporkan ke Polres Wonogiri pada Senin (27/4/2026).

Setelah adanya laporan polisi langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pracimantoro tersebut.

KASUS PENCABULAN - Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026).
KASUS PENCABULAN - Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di di Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Rabu (13/5/2026). (KOMPAS.com/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, membeberkan fakta memilukan bahwa aksi tak senonoh ini terjadi dalam kurun waktu yang berbeda saat korban masih berusia sangat belia.

"Kejadian pencabulan saat dia (korban) umur 15 tahun, dan persetubuhan pada saat dia umur 16 tahun," terang Wahyu dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/5/2026).

Modus yang dijalankan para pelaku pun tergolong licik, di mana tersangka RR tega mencabuli korban dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban diminta mengantarkan kopi ke rumahnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya

Sementara itu, tersangka YK melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban berwisata ke pantai pada September 2025.

Namun di tengah perjalanan pulang, ia justru membawa korban menginap di wilayah Kecamatan Giriwoyo untuk melampiaskan nafsu setannya.

Kini, kedua pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merusak masa depan gadis malang tersebut.

"Ya, jadi yang motifnya, yang satu itu pada saat itu disuruh melakukan pelecehan itu pada saat orang tua si korban tidak ada. Kemudian yang satu lagi, ini memiliki hubungan yang lebih dari teman," terangnya.

ILUSTRASI bocah kecanduan film porno seusai jadi korban pencabulan ayah tirinya.
ILUSTRASI bocah kecanduan film porno seusai jadi korban pencabulan ayah tirinya. (TribunJambi / Ist)

"Pemikirannya masih belum matang. Ketika dibujuk rayu dengan alasan apa pun itu, maka anak di bawah umur ini menjadi rentan."

Wahyu mengatakan, salah satu pelaku mendokumentasikan perbuatan asusilanya dengan korban, yang berakibat pada trauma, gangguan psikis, dan trauma fisik pada korban.

"Apakah motifnya dia mendokumentasi dan melakukan perbuatan lebih jauh itu ada ancaman untuk disebarkan atau dikomersialkan, tentu akan menjadi faktor pemberat buat kita kepada para pelaku ini," jelasnya.

Polisi kemudian memburu para pelaku yang melarikan diri keluar kota hingga luar Jawa.

Baca juga: Makna Sahita Hamemayu Raharja di Hari Jadi ke-222, Bupati Hamenang Ajak Warga Klaten Bersatu

Para pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke luar kota

Salah satu pelaku, RR ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, sedangkan YK ditangkap di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta usai melarikan diri ke Kalimantan.

"Tersangka sudah kita amankan semua. Alhamdulillah, kemarin yang dari Kalimantan sudah kita amankan. Kemudian yang satu lagi sudah kita amankan juga dua hari sebelumnya," terangnya.

Korban kini mendapat pendampingan untuk pemulihan dari trauma.

"Karena anak di bawah umur, kita selalu meminta pendampingan agar lebih baik dan lebih terbuka dalam proses penyidikannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, RR terancam dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf e dan huruf g Undnag-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun ditambah sepertiga hukuman.

Adapun YK, terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Adinda Bunga Kusuma Wardani)

Sumber: Kompas.com
Tags:
pencabulanWonogirikekerasan anakkekerasan seksual
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved