Breaking News:

Berita Viral

Penyebab Pelaku Nekat Bakar Mobil Kades Hoho Terungkap, Mengaku Begitu Dendam dengan Kepala Desa

Kasus pembakaran mobil milik Kades Hoho Alkaf, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
(Ist)/TikTok/TikTok Kades Hoho
MOBIL KADES HOHO DIBAKAR - Kades Hoho Alkaf (KIRI). Mobil istri Kades Hoho yang dibakar (KANAN). Rekam Jejak Pelaku Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf, 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap RP (43) sebagai pelaku pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Erna, istri Kades Purwasaba Hoho Alkaf.
  • Polisi mengungkap motif pembakaran dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku terhadap korban.
  • Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti seperti kain dan selang pemindah bensin, serta memastikan mobil dibakar menggunakan bensin, bukan bom molotov seperti informasi yang sempat beredar.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembakaran mobil milik istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugrogo atau yang akrab disapa Hoho Alkaf, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara.

Di balik aksi nekat tersebut, polisi mengungkap adanya motif dendam pribadi yang menjadi pemicu utama pelaku melakukan pembakaran.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 04.15 WIB.

MOBIL YANG DIBAKAR - Polisi saat menunjukan barang bukti kasus pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, dalam konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
MOBIL YANG DIBAKAR - Polisi saat menunjukan barang bukti kasus pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, dalam konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026). (Tribun Banyumas/Ist. Polres Banjarnegara)

Mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Hoho Alkaf, dibakar saat terparkir di halaman rumah mereka di Desa Purwasaba RT 001 RW 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Kasus tersebut sempat menghebohkan warga karena api melalap kendaraan korban pada dini hari.

Usai menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat, Disdik Kalbar Sebut Speaker Error, MPR Minta Maaf & Nonaktifkan Juri

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga mengamankan barang bukti di lokasi.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, yang rumahnya berada tidak jauh dari kediaman korban.

"Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim resmob Polres Banjarnegara dan dibantu tim Jatanras Polda Jateng, mengerucut atau mengarah kepada terduga pelaku dengan inisial RP, kemudian pada tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Banjarnegara mengamankan RP di sekitar wilayah Mandiraja," katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

Setelah diamankan, RP akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.

PEMBAKARAN MOBIL KADES HOHO - Barang bukti mobil Civic Turbo milik Erna, istri Kades Welas Yuni Nugroho alias Hoho Alkaf di Mapolresta Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026).
PEMBAKARAN MOBIL KADES HOHO - Barang bukti mobil Civic Turbo milik Erna, istri Kades Welas Yuni Nugroho alias Hoho Alkaf di Mapolresta Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). (KOMPAS.com/DOK POLRES BANJARNEGARA)

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pembakaran.

Di rumah RP, penyidik menemukan kain yang identik dengan sisa kain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga mengamankan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan bensin dari sepeda motor ke dalam jeriken.

"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ucap dia.

Baca juga: Disalahkan Juri Cerdas Cermat, Josepha Alexandra Kini Bernasib Mujur, Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok

Kasatreskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan tim Inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah memastikan bahan bakar yang digunakan dalam aksi pembakaran tersebut adalah bensin.

Temuan itu sesuai dengan pengakuan tersangka selama proses pemeriksaan.

"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," tuturnya.

Polisi pun menegaskan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.

"Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi," jelas Kasatreskrim.

Kini RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

SOSOK KADES BERTATO - Inilah sosok Hoho Alkaf Kades Bertato dari Banjarnegara, dulu pernah jadi kontraktor, bangun jalan pakai uang pribadi.
SOSOK KADES BERTATO - Inilah sosok Hoho Alkaf Kades Bertato dari Banjarnegara, dulu pernah jadi kontraktor, bangun jalan pakai uang pribadi. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Tangkap layar YouTube 7 Comedy/ TikTok)

Motif

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi.

Tersangka mengenal lama Hoho Alkaf sejak tahun 2015.

Tersangka juga tidak suka dengan perilakunya dalam bermedia sosial.

"Tersangka sebagai supir dump truk namun saat proses pembayaran gaji/upah selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah/gaji.

Di samping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten tik-tok yang selalu menampilkan kemewahan secara  berlebihan, di tengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," bebernya.

Modus

Ia menerangkan, tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin Kaliwinasuh, setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jeriken dan mempersiapkan obor kayunya.

"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin,

lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit," ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, barang bukti elektronik dan pengakuan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 " Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang “

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur dia.

Ia juga menyampaikan, turut prihatin atas peristiwa yang menimpa korban serta mengucapakan terimakasih atas dukungan dan doa masyarakat kabupaten Banjarnegara dan media sehingga peristiwa ini bisa terungkap.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana, tidak sungkan untuk melapor Ke Polres Banjarnegara apabila menemui adanya tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan barang bukti berupa; 1 unit mobil merek Honda Type CIVIC 1.5 TC E CVT tahun 2019 warna putih platinum mutiara  terdapat bekas terbakar beserta kunci kontak, stnk dan bpkbnya 1 buah kayu yang terlilit kain warna combinasi coklat, merah muda, putih, motif kupu-kupu terdapat sebagaian bekas terbakar yang mana barang bukti tersebut identik dengan 1 potong kain sarung bantal dan guling warna combinasi coklat, merah muda, putih, motif kupu-kupu yang ditemukan di rumah tersangka 

Kemudian ada juga 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 40 cm yang ditemukan dirumah tersangka yang mana barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk memindahkan bensin jenis pertalite yang berada di tangki benis 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Merah ke jerigen serta rekaman cctv di SPBU saat tersangka mengisi bensin menggunakan sepeda motor.

(Tribunnewsmaker.com/TribunBanyumas.com/Khoirul Muzaki

Tags:
Kades HohoHoho Alkafkasus pembakaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved