Breaking News:

Diduga Ujaran Kebencian & Sebar Hoax Kasus Wiranto, Hanum Rais, Jerinx, dan Jonru Ginting Dilaporkan

Hanum Rais, musisi Jerinx SID, dan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial terkait peristiwa penusukan Wiranto.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Instagram hanumrais/jrxsid/jonrugintingnew
Hanum Rais, Jerinx SID, dan Jonru Ginting 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Putri Amien Rais, Hanum Rais, musisi Jerinx SID, dan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.

Pihak pelapor dalam laporan tersebut bernama Jalaludin.

Selain ketiga terlapor itu, Jalaludin juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Bhagavad Samabhada dan Gilang Kazuya Shimura.

FAKTA-FAKTA Terbaru Penusukan Wiranto, Usus Dipotong 40 Cm hingga Pelaku Spontan Lakukan Serangan

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, lima orang itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam bapak Wiranto," Muannas saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Muannas mengungkapkan, tiga orang terlapor itu mengunggah tulisan di akun media sosial masing-masing, yakni akun twitter bernama @hanumrais milik Hanum Rais, akun @JRX_SID milik Jerinx SID, dan akun @fullmoonfolks milik Bhagavad Samabhada.

Sementara, dua orang terlapor lainnya mengunggah tulisan di akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar unggahan para terlapor di media sosial.

Wiranto dan Jerinx
Wiranto dan Jerinx (Instagram Jerinx)

Muannas berharap, Kepolisian menindaklanjuti laporan itu serta memproses pemilik akun-akun tersebut.

"Saya harap (para terlapor) diklarifikasi atas dasar apa mereka berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya melalui akun media sosialnya," ujar Muannas.

Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ditusuk saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.

Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan.

Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hanum RaisJerinxJonru GintingWirantopenusukan Wiranto
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved