Nasib 3 Istri TNI karena Posting Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Suami Harus Rela Jalani Sanksi
Bagaimana nasib tiga istri anggota TNI yang nyinyir soal penusukan Wiranto? Suami harus rela copot jabatan hingga jalani sanksi demi ulah mereka.
Editor: Desi Kris
Bagaimana nasib tiga istri anggota TNI yang nyinyir soal penusukan Wiranto? Suami harus rela copot jabatan hingga jalani sanksi demi ulah mereka.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana nasib ketiga istri anggota TNI yang nyinyir soal Wiranto di medsos?
Akibat ulah sang istri, terdapat tiga anggota TNi yang harus rela mencopot jabatan dan menjalani sanksi.
Istri ketiga anggota TNI itu menuliskan kalimat yang kurang pantas mengenai penusukan yang dialami Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019.
Salah satu anggota TNI, Kolonel Hendi Suhendi harus rela dicopot jabatannya yang baru saja 1,5 bulan ia jalani.
Selain itu, ia juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari karena ulah sang istri.
Sedangkan, Serda Z disidang hukum disiplin oleh komandannya.
Terhitung sejak 7 Oktober Serda Z baru saja dipindah tugas ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).
Untuk Peltu YNS, ia mendapatkan teguran keras dan dicopot jabatannya untuk ditahan dalam rangka penyidikan.
Lantas seperti apa nasib ketiga istri anggota TNI tersebut?
Suami Jalani Sanksi, Begini Nasib 3 Istri TNI yang Posting Negatif Soal Wiranto di Medsos
Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa serius merespon ini sehingga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sampai penahanan ringan.
Lalu bagaimana nasib istri-istri mereka setelah suaminya dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi yang diberikan kesatuannya? Ikuti fakta yang dihimpun TribunJakarta.com berikut.
Pada Sabtu (12/10/2019), Kolonel Kav Hendi Suhendi mengikuti serah terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).