Sindir Politisi yang Emosi di Mata Najwa, Hotman Paris Protes ke KPI & Membandingkan Acaranya
Hotman Paris menyoroti sikap politisi yang emosi saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Acara yang dipandu Najwa Shihab itu pun menjadi perbincangan oleh warganet di media sosial.
Lantaran adanya sebuah segmen diskusi panas antara anggota DPR Arteria Dahlan dengan ekonom sekaligus dosen Universitas Indonesia, Emil Salim.
Dalam kesempatan diskusi itu, mereka tengah membahas soal Perppu UU KPK.
Ketika diskusi sedang berlangsung, saat itu Emil Salim tengah mengemukakan pendapatnya.
Pada saat yang sama, Arteria Dahlan semapt melontarkan argumennya dengan nada tinggi dan membentang Emil Salim hingga mendapat perhatian dari penonton dan warganet.
Hotman Paris Show Kena Sanksi
Diketahui sebelumnya, acara 'Hotman Paris Show' mendapat sanksi dari KPI dengan menghentikan sementara acara yang dipandu oleh Hotman Paris tersebut.
KPI menghentikan sementara acara itu selama dua episode lantaran telah menampilkan aksi labrak Nikita Mirzani terhadpa Elza Syarief yang dinilai tak pantas dipublikasikan.
Dikutip dari Kompas.com, 'Hotman Paris Show' diberi sanksi melalui surat keputusan bernomor 451/K/KPI/31.2/09/2019.
Dalam surat keputusan tersebut, pihak KPI Pusat menyorot pada tayangan 'Hotman Paris Show' edisi 29 Agustus 2019, yang tayang sekitar pukul 21.24 WIB.
"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," tulis isi surat pernyataan tersebut, dilansir oleh Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
"Sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Hotman Paris Show, yakni dua kali penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan."
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPI Pusat, program acara 'Hotman Paris Show' tidak diperkenankan untuk menyiarkan program siaran dengan format ataupun waktu siar yang sama dan waktu lainnya.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019," bunyi surat keputusan tersebut.
Dalam tayangan yang dimaksud KPI Pusat, berisi momen saat Nikita Mirzani meluapkan amarahnya kepada pengacara Elza Syarief yang saat itu hadir sebagai bintang tamu.
Amarah Nikita Mirzani itu diluapkan berkaitan dengan peran Elza Syarief selaku kuasa hukum dari mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra.