Tanggapi Kasus 3 TNI Dicopot Jabatan karena Ulah Istri, Peneliti Militer Ungkap Fakta Baru Soal UU
Peneliti militer ungkap fakta terkait pencopotan jabatan 3 TNI akibat ulah istri. Sebut tak ada UU yang mengatur perilaku istri.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri mereka di media sosial sempat ramai diperbincangkan.
Kini seorang peneliti imparsial bidang militer, Anton Aliabbas, memberikan tanggapannya.
Beberapa waktu lalu, tiga anggota TNI dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri mereka yang nyinyir soal penusukan Wiranto.
Postingan mereka mengenai penusukan yang dialami oleh Wiranto ini harus berbuntut panjang.
Ketiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Satu diantaranya yakni Kolonel Hendi Suhendi yang harus dicopot dari jabatan Dandim Kendari.
Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru 2 bulan menjabat sebagai Dandim Kendari.
Sosok Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pun menjadi sorotan.
Hal ini lantaran Andika Perkasa dengan tegas langsung memberikan sanksi kepada prajuritnya.
Padahal para prajurit tersebut tak melakukan kesalahan secara langsung.
Namun mereka terkena dampak dari ulah istri yang kurang bijak dalam menggunakan media sosial.
• Tak Hanya Perwira TNI dan Istri, Ini Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Gegara Nyinyiri Wiranto
• Update Terbaru Nasib Istri-istri Anggota TNI Nyinyiri Penusukan Wiranto, Menangis dan Menutup Wajah
• Lagi-lagi Istri TNI Nyinyir Soal Wiranto & Sebut Seperti Drama Korea, Kodim Wonosobo Siap Disanksi!
Selain dicopot dari jabatan, mereka juga ditahan selama 14 hari.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD telah dicopot dari jabatannya.
Bahkan ada yang juga mendapatkan sanksi berupa penahanan selama puluhan hari.

Para prajurit tersebut adalah Dandim Kendari Kolonel HS, Serda Z, Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, Sersan Dua di Korem Palangkaraya, Sersan Dua dari Kodm Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.
Andika menjelaskan kalau enam dari tujuh anggota tersebut dicopot jabatannya akibat unggahan istrinya.
Menanggapi terkait pemberian sanksi ini, seorang peneliti Imparsial bidang Militer, Anton Aliabbas memberikan komentarnya.
• Fakta Dibalik 3 Anggota TNI Dicopot Akibat Ulah Istri, Sikap Keluarga Jatuhkan Kehormatan Prajurit
• Fakta Andika Perkasa, Jenderal TNI yang Tindak Tegas Prajuritnya, Lulusan Harvard, Menantu Sosok Ini
• Rekam Jejak Karir Andika Perkasa, Jenderal TNI Bergelar Banyak, Punya Mertua Bukan Orang Sembarangan
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Anton menilai keputusan pencopotan jabatan tersebut tidaklah bijak.
Anton sendiri memang mengakui kalau tindakan para istri prajurit tersebut tidak pantas.
Pasalnya para istri tersebut justru menyebarkan kebencian dari peristiwa musibah yang menimpa Wiranto.
Namun Anton menilai prajurit tersebut seharusnya cukup diberikan teguran dan peringatan saja.
"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri, adalah langkah yang tidak bijak."
"Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja."
"Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton
Anton kemudian menggunakan Undang-undang sebagai acuannya.
Dirinya menilai UU mengenai disiplin militer hanya mengatur tentang para prajurit TNI saja tidak termasuk istri maupun anggota keluarga yang lain.
• Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Berikut Tokoh, Musisi hingga Anggota TNI Dilaporkan & Copot Jabatan
• 3 Anggota TNI Dicopot dari Jabatan karena Kicauan Istri Soal Wiranto, Bella Saphira Tulis Pesan Ini
• Anggota TNI Dicopot dari Jabatan Gegara Ulah Istri, Ini Daftar Syarat Nikahi Tentara, Nggak Gampang!
Bahkan dalam UU tersebut Anton menjelaskan tak ada aturan mengenai pembatasan ekspresi politik.
Dirinya menambahkan kalau tidak ada UU yang mengatur tentang perilaku istri prajurit TNI.
Anton mengatakan kalau peristiwa pencopotan jabatan akibat kelakukan istrinya merupakan yang pertama kali dalam sejarah TNI.
"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," papar Anton. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Sebut Keputusan KSAD Andika Perkasa Copot Jabatan Prajurit Beristri Nyinyir Tidak Bijak, Peneliti Militer Ungkap Tak Ada UU Mengatur Perilaku Istri
Fakta dibalik 3 anggota TNI dicopot dari jabatan akibat ulah istri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peristiwa penusukan orang tak dikenal yang dialami oleh Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019 menjadi sorotan.
Wiranto ditusuk usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.
Kejadian penusukan Wiranto berlangsung ketika Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) turun dari mobil di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Mulai dari artis, pejabat, hingga orang awam pun menyoroti peristiwa yang dialami oleh Wiranto ini.
Berbagai pendapat juga bermunculan terkait insiden tersebut.

Ada yang bersimpati, namun ada pula yang menuduh apa yang dialami oleh Wiranto ini hanyalah settingan.
Termasuk tiga istri anggota TNI yang juga menyoroti kasus ini.
Ketiga istri anggota TNI tersebut mengunggah konten bernada negatif terkait penusukan Wiranto.
Konten yang mereka unggah pun menjadi sorotan hingga berbuntut panjang.
Suami mereka yang merupakan anggota TNI juga harus menerima konsekuensi atas kicauan istri di media sosial.
Ketiga istri TNI tersebut dinilai tak pantas mengunggah konten negatif terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.
Tak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berikut sederet fakta dibalik tiga anggota TNI yang kini dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri di media sosial.
Berawal dari unggahan istri
Tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
• La Nyalla Mattalitti Bongkar Fakta Baru Dibalik Penusukan Wiranto, Singgung Soal Rekayasa & Kondisi
• Istri Peltu YNS yang Tulis Postingan Soal Wiranto Sudah Jalani Pemeriksaan, Begini Nasib FS
• Kondisi Terkini Wiranto Setelah Peristiwa Penusukan, Luka Belum Sembuh dan Sudah Bisa Berdiri
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani.
Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Dicopot dan ditahan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
• Selain Wiranto, Ini Deretan Pejabat Negara yang Pernah Diserang, Soekarno Sampai Dilempari Granat!
• Deretan Tokoh Bantah Penusukan Wiranto Rekayasa & Ungkap Alasannya, Ada Prabowo hingga Agum Gumelar
• Mengulik Kisah Asmara Wiranto & Istri, Tak Pernah Ungkap Cinta saat Pacaran, Rumah Tangga Langgeng
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Dilaporkan ke Polisi
Akibat unggahan ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Penjelasan TNI AU
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
• Sosok Kolonel Hendi Suhendi & Irma Zulkifli Nasution, Nyinyir Soal Wiranto Berujung Copot Jabatan
• Prabowo & Hermawan Sulistyo Bantah Penusukan Wiranto Rekayasa, Ini Deretan Hal yang Meyakininya!
• 4 Fakta Kapolsek Menes Terluka Saat Wiranto Ditusuk, Jalan Kaki ke Puskesmas, Tak Sadar Kena Tusuk
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenai sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU.
Sikap keluarga personel TNI akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer
Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Pencopotan Hendi dari jabatannya tersebut lantaran sang istri yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial.
Konten tersebut terkait dengan peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasannya.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Terima apa pun keputusan
Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
• Gegara Kicauan Istri Soal Wiranto, Kolonel HS Dicopot dari Jabatan, Baru 2 Bulan Jadi Dandim Kendari
• FAKTA-FAKTA Terbaru Penusukan Wiranto, Usus Dipotong 40 Cm hingga Pelaku Spontan Lakukan Serangan
• Berusia 20 Tahun & Diduga Terpapar ISIS, Ini 5 Fakta Fitri Diana, Perempuan Pelaku Penusukan Wiranto
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos