Belum Sebulan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK Karena Endorse Kacamata
KPK menegur artis Mulan Jameela yang kini telah menjadi anggota DPR karena endorse kacamata bermerek Gucci.
Editor: Desi Kris
Melansir Grid.ID, kabar lolosnya Mulan Jameela ke kursi dewan rakyat di Senayan pertama kali terungkap lewat surat keputusan yang baru saja dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Harta Kekayaan 14 Artis Anggota DPR RI Lengkap, Eko Patrio Terkaya, Mulan Jameela Terpotong Hutang
Dalam surat keputusan tersebut, Mulan Jameela dinyatakan lolos sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihannya, Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Istri dari Ahmad Dhani ini berhasil terpilih jadi anggota DPR usai memenangkan gugatan di pengadilan terhadap partai pengusungnya, Gerindra.
Mulan Jameela pun berhasil menggantikan dua pesaingnya dari partai yang sama, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Namun baru 2 minggu lebih resmi dilantik sebagai anggota DPR, Mulan Jameela lagi-lagi menjadi sorotan publik.
Usai status pendidikannya yang masih misteri, kini Mulan Jameela kembali ramai dibicarakan lantaran unggahannya di akun Instagram pribadinya.
Ya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, belum lama ini Mulan Jameela baru saja mengunggah foto 3 kacamata mewah bermerek Gucci.
Foto tersebut diunggah Mulan Jameela melalui fitur Instagram Story pada Jumat (18/10/2019).
Sejatinya foto tersebut diunggah untuk keperluan endorse melalui akun Instagram seperti yang dilakukan artis lainnya di Tanah Air melalui media sosialnya.
Namun lantaran terjadi kesalahpahaman dalam penulisan caption, foto 3 kacamata mewah tersebut pun menuai banyak kritik dan teguran.
Mengingat saat ini Mulan Jameela sudah bukan lagi publik figur biasa namun juga pejabat negara.
• Mulan Jameela Kerap Ungkap Rindu dan Kumpul Bersama Lagi, Kode Ahmad Dhani Bakal Segera Bebas?
Alhasil, unggahan Mulan Jameela ini pun sampai menuai teguran dari wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Saut Situmorang menyarankan bahwa bagi setiap penyelenggara negara yang menerima tawaran endorse barang dari pihak tertentu untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).